Tujuan Perancangan Kontrak Bisnis
Merumuskan Kontrak yang dapat memberikan daya ikat secara hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melibatkan diri dalam satu transaksi bisnis/ komersial.
Jenis-jenis transaksi perdagangan menjadi semakin bervariasi dan bersifat transnasional.
Wawasan tentang persoalan-persoalan non hukum menjadi sangat penting, yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu transaksi bisnis serta terpenuhinya harapan-harapan yang sah dari para pihak.
Kontrak Bisnis yang Baik
Perancang Kontrak Bisnis yang baik harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk memiliki commercial awareness atau pemahaman terhadap sasaran dan tujuan dari suatu transaksi komersial.
Kontrak Bisnis yang baik hanya dapat disusun jika seorang perancang dapat memahami :
- Memahami Transaksi / commercial awareness;
- Memahami faktor ekonomi, faktor social & politik dan faktor2 non hukum lainnya;
- Memahami ketentuan hukum, dan
- Mampu menuangkan dalam bahasa hukum yang user friendly.
Kesimpulan
Dalam menyusun Kontrak Bisnis, sebagai penyusun kontrak yang baik maka seseorang paling tidak haruslah :
Berusaha untuk memahami kepentingan/ kekhasan/ karakteristik dari transaksi bisnis tersebut dan membawanya ke alam pikir hukum untuk kemudian membumikannya Kembali ke dunia bisnis, yakni dalam wujud KONTRAK BISNIS
Dengan kata lain, menerjemahkan kesepakatan bisnis ke dalam Konsep “Hukum Kontrak”
Terinspirasi oleh : Dr. Bayu Seto Hardjowahono, SH., LL.M & Ignatius Denny Lesmana