Kami sebagai warga negara sangat mengapresiasi dengan kinerja tim kejari surabaya yang telah menangkap Wisnu Wardana yang menjadi buronan kasus Korupsi, yang tertangkap pada rabu 9 januari 2019, sebelumnya Wisnu Wardana buron selama tiga bulan. Dengan penangkapan yang berlangsung sangat dramatis sehingga motor tim kejari Surabaya di tabrak oleh Wisnu Wasdana hingga berasap. Usai ditangkap, terpidana kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
Wisnu Wardana merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara yang mencapai Rp 11,7 Milyar. Wisnu Wardana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Wisnu Wardana Sendiri telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu Wardhana banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara. Setelah itu, Kejati Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu Wardhana menjadi 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1,566,150,733, subsider tiga tahun penjara.