Tag: Surat Tidak Keberatan Menikah

Persyaratan untuk Surat Tidak Keberatan Menikah

Warga negara China yang berdomisili di Indonesia dan warga negara Indonesia telah mendaftarkan pernikahannya pada departemen kependudukan Indonesia. Atas permintaan departemen kependudukan Indonesia, warga negara China dapat mengajukan “Surat Tidak Keberatan Menikah”. Untuk mengajukan surat nikah tanpa keberatan, Anda perlu menyiapkan bahan-bahan berikut:

  1. Asli dan salinan paspor WNA;
  2. WNA di kantor notaris domestik mengeluarkan “notarisasi keterangan belum menikah” dan ke Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri atau kantor asing setempat, Kedutaan dan konsulat Indonesia di Tiongkok untuk melakukan “sertifikasi ganda”;
  3. Asli dan salinan Kitas WNA;
  4. Perusahaan WNA yang bekerja di Indonesia mengeluarkan bukti bahwa ybs bekerja di Indonesia;
  5. Bukti masuk agama WNA (tergantung pada agama WNI nya);
  6. Paspor asli dan salinan paspor WNI;
  7. Bukti asli dari surat single WNI (catatan sipil/KUA);
  8. Kartu pendaftaran rumah tangga (KK) asli dan salinan WNI;
  9. Masing-masing ditulis tangan satu salinan bagaimana saat perkenalan dan ditandatangani dan tulis tanggal (Isinya: waktu, kapan dan di mana berkenalan, cara berkenalan, lamanya komunikasi antara dua belah pihak, bahasa komunikasi antara kedua belah pihak, apakah telah bertemu anggota keluarga satu sama lain, apakah tahu situasi keluarga satu sama lain, apakah WNI ybs itu pernah berkunjung ke China, apakah berniat untuk tinggal di Indonesia setelah menikah, dll.);
  10. 3 lembar foto bersama (lebih baik apabila bisa melampirkan foto pertemuan dengan orang tua).

*Kedutaan dan Konsulat tidak akan mengeluarakan  “Surat Tidak Keberatan Menikah ” bagi warga negara Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk sementara waktu atau untuk waktu yang singkat.

*Setelah pemeriksaan awal, Kedutaan mungkin meminta Anda untuk memberikan materi pendukung lain yang relevan sesuai dengan situasi Anda.