Tag: Kurator

Anggota Queen Law Firm Mendapatkan “Ijin Kurator dan Pengurus”

Selamat kepada pengacara Irfan Disnizar dari Queen Law Firm yang telah mendapatkan “Ijin Kurator dan Pengurus”.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau Orang Perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dgn UUK (Undang-Undang Kepailitan).

Pengurus dalam PKPU adalah Balai Harta Peninggalan dan/atau Orang Perseorangan yang berdomisili di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

Perdamaian dalam PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN KEPAILITAN

Prinsip Perdamaian

“Lembaga Perdamaian” dalam rezim UU Kepailitan dan PKPU merupakan perwujudan berbagai prinsip yang dianut dalam UUK dan sekaligus menjadi Lembaga yang terpenting dalam UUK;

Prinsip yang dimaksud adalah Prinsip Keseimbangan, yakni keseimbangan antara kepentingan debitur, kreditur dan stakeholders yang lain dalam proses PKPU dan Kepailitan;

Prinsip Kelangsungan Usaha (going concern), menjadi sangat penting untuk melindungi usaha debitur dan kreditur, karyawan, supplier dan pihak lain yang secara langsung dan tidak langsung ;

Prinsip Transparansi dan Keadilan yang menjadi kata kunci didalam proses perdamaian.

Pihak yang Mengajukan Rencana Perdamaian

1.debitur, pada saat mengajukan permohonan pkpu atas dirinya sendiri (voluntary petition). Debitur yang memperkirakan pada masa yang akan datang, oleh karena sesuatu hal, tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada para kreditur;

2.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pkpu;

3.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pailit;

4.kurator, Ketika debitur dinyatakan pailit.