Tag: Kosmetik

Pendirian Perusahaan MLM Suplemen dan Kosmetik

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Kelompok usaha perdagangan eceran barang dengan cara menjajakannya termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran. (ref. KBLI 47999)

Bidang Usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021.

Lingkup Kegiatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dipersyaratkan :

  • Badan Usaha berbentuk PT; dan
  • Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan Direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

LISENSI MLM

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Badan usaha berbentuk PT
  2. Memenuhi Kriteria:
    (1) Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung.
    (2) Memiliki program pemasaran (marketing plan);
    (3) Memiliki kode etik;
    (4) Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
    (5) Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
    (6) Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
    (1) Identitas perusahaan;
    (2) Mutu dan spesifikasi barang;
    (3) Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
    (4) Program pemasaran (marketing plan);
    (5) Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    (1) Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (2) Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (3) Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
    (4) Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
    (5) Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (6) Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
    (8) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
    (9) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
    (10) Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
    (11) Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (12) Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.

SERTIFIKASI SUPLEMEN DAN KOSMETIK

  • Registrasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Izin Edar Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Persetujuan Iklan Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Uji Klinis Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi Importir (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Sertifikat Standar Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik (menteri/kepala badan)