Tag: hukum

Alasan-alasan Perceraian Menurut Undang-Undang

Pernikahan merupakan sesutu yang sakral dengan berdasarkan cinta, setiap pasangan mendambakan pernikahan yang langgeng hingga tutup usia, namun tidak semua perkawinan berjalan dengan mulus. beberapa diantaranya mengalami banyak ketidaksepahaman menimbulkan banyak percekcokan jika telah terjadi permasalahan tersebut hendaknya selesaikan dengan kekeluargaan namun jika masalahnya tidak dapat terselesaikan perceraian merupakan jalan terakhir.

Namun untuk mengajukan perceraian harus ada alasan kuat agar hakim dapat membuat putusan cerai. Berikut Alasan-asalan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;x
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

  1. Suami melanggar taklik-talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Bertemu dengan Sekretaris Jenderal Liu di Shanghai

Pada malam 19 Juni 2018, Guan Yue dan Eni Oktaviani dari Queen Law Firm bertemu Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Kopi Delta Sungai Yangtze Mr. Liu Xilun dan istrinya di Pudong New Area Shanghai, China, dan makan malam bersama.
Kedua pihak saling bertukar pandangan mendalam mengenai kondisi politik, ekonomi, budaya, dan sosial China dan Indonesia, dan membangun kemitraan strategis jangka panjang. Guan Yue mengatakan bahwa Indonesia adalah negara pengolah kopi yang besar, dan China adalah konsumen besar kopi.Jika dapat membangun hubungan kerja sama dengan kopi, itu pasti akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi kedua negara. Sekretaris Jenderal Liu juga menyatakan bahwa tren investasi China di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara, meningkat pesat. Dalam banyak kasus, masalah hukum adalah hambatan pertama bagi investor untuk berinvestasi di luar negeri. Jika ada kasus seperti Queen Law Firm, Lembaga-lembaga hukum yang dapat secara langsung menyediakan layanan bagi para investor China akan lebih nyaman dan aman bagi orang-orang China untuk berinvestasi di Indonesia di masa depan.
Hubungan baik antara China dan Indonesia telah diperoleh melalui upaya bersama dari puluhan ribu orang dari kedua negara dan akan diwariskan dari generasi ke generasi.

LBH Kami Mengadakan Kerjasama dengan Kemenkum HAM

Pada hari senin tanggal 04 juni 2018, LBH Perempuan dan Anak mengikuti sosialisasi dan Akreditasi Di Kemenkum. dengan diadakannya kerjasama ini maka diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum. dengan jangkauan yang lebih luas lagi。

Tujuan dari kerjasama ini yaitu salah satu pengabdian kami untuk masyarkat agar dapat membantu perempuan dan anak ksusnya dan masyarakat luas pada umumnya, semoga dengan kerjasama ini kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarkat yang membutuhkan.

Rapat PPKHI di Bandung

Queen Law Firm diundang untuk menghadiri Rapat Tingkat Tinggi Tahunan 2018 PPKHI untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelatihan dan penilaian pengacara Indonesia pada kuartal pertama tahun 2018.


Karena Indonesia semakin penting dalam ekonomi global, ada sejumlah besar masalah hukum yang menyertainya. Sebagai tim pengacara yang luar biasa di Indonesia, Queen Law Firm akan membantu bisnis dan perorangan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia, dan memberi kontribusi pada pembangunan ekonomi lokal.

Pengambilan Sumpah Advokat 2017

Secara berkelanjutan dan berkala PPKHI melakukan edukasi untuk  melahirkan Advocat-advocat yang berkualitas, dengan cara melakukan  pelatihan-pelatihan, UPA, PKPA dan dan sumpah bagi para Advocat yang telah memenuhi syarat.

Sesuai dengan misi PPKHI yang menginginkan adanya advocat disetiap kecamatan maka pada tanggal 19 Desember 2017 PPKHI melakukan kegiatan berupa sumpah advocat di pengadilan tinggi jawa barat, untuk mendukung para advocat khusunya daerah jawa barat agar dapat beracara di pengadilan.

Perluncurkan Situs Queen Law Firm

Pada tanggal 15 Desember 2017 Queen Law Firm meluncurkan Websitenya guna mengikuti perkembangan era digital yang kini telah berkembang, web ini diharapkan dapat membantu para klient yang sedang mencari keadilan dapat dengan mudah mengaakses bantuan hukum dari law firm kami.

Dalam website ini para klient dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor kami, untuk konsultasi para klient dapat mengirim massage di homepage kepada kami tentang masalah yang telah anda hadapi lalu kami akan membalas masage anda beserta advise yang dapat dilakukan dan jika ada dokumen-dokumen yang diperlukan anda hanya tinggal mengirimkannya sehingga proses hukum yang anda alami bisa terselaikan dengan cepat dan mudah.