Tag: CV

Perbedaan PT dan CV

Selama ini banyak pertanyaan dari para pengusaha yang baru memulai usahanya, yang mempertanyakan perbedaan antara PT dan CV.

PT merupakan singkatan dari Perseroan terbatas yang terbentuk sebagai badan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer, yaitu perusahaan yang tidak berbadan hukum karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Berikut perbedaan PT dan CV yang paling jelas terlihat diantaranya:

  1. Pertanggung jawaban
    Pertanggung jawaban PT dilimpahkan kepada Direksi, sedangkan pertanggung jawaban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang dimasukkannya, seperti yang terdapat pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Sedangkan pertanggung jawaban CV dilimpahkan kepada Pesero Komplementer yang bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
  2. Pengurusan
    PT di urus oleh Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perrseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar sedangkan CV di urus oleh Pesero Komplementer yang bertanggung penuh atas pengurusan CV.
  3. Organisasi
    Oraganisasi PT lebih terstruktur sedangkan CV hanya di urus oleh  Pesero Komplementer.
  4. Organ Perusahaan
    PT memiliki organ perusahaan yang jelas yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris sedangkan CV hanya memiliki Pesero Komplementer.
  5. Modal
    Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Demikian di atas beberapa perbedaan antar PT dan CV hemat penulis jika akan mendirikan perusahaan lebih baik PT dengan pertimbangan PT memiliki badan hukum, modalnya terdiri atas saham, pertanggung jawabnya terbatas serta memiliki organisasi yang terstruktur.