Tag: china

Pertemuan Tahunan Asosiasi Perdagangan Jasa China ke-10

Pada tanggal 27-29 September 2019 QUEEN LAW FIRM mengirimkan perwakilannya yaitu GUAN YUE untuk hadir pada pertemuan tahunan asosiasi perdagangan dan jasa China yang dilaksanakan di Zhangjiajie, Hu Nan.

Forum ini untuk memahami arah kebijakan ekonomi China sekaligus untuk menjajaki peluang-peluang investasi di Indonesia, pada kesempatan itu hadir pada pembicara utama dari pemerintah, kalangan akademisi, pengamat dan pelaku ekonomi dari berbagai bidang usaha di China serta para Advokat dan Law Firm seluruh Dunia.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang prospek perdagangan dan investasi, dampak komplik perdagangan tiongkok-AS, prospek ekonomi digital pengembangan e-commerce lintas batas, inovasi teknologi rintisan kerjasama ekonomi dan lain-lain menjadi topik bahasan dalam forum tahunan ini.

Dalam forum tahunan ini Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi China, dengan adanya Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menarik banyak Investor dari China dalam hal ini Queen Law Firm mendapat andil yang cukup besar sebagai Law Firm yang terjun langsung dalam kegiatan Investasi tersebut.

“Undang-Undang E-Commerce Tiongkok” Secara Resmi Diterapkan

Pada tanggal 1 Januari 2019, “Undang-Undang E-Commerce Republik Rakyat Tiongkok” (yang selanjutnya disebut “UU E-Commerce”) secara resmi diterapkan. Pedagang Mikro, Jasa Titip dan formalitas lainnya secara resmi dimasukkan dalam pengawasan, semua kegiatan E-Commerce harus terdaftar, dan membayar pajak sesuai dengan hukum. Ini menunjukkan bahwa era pertumbuhan biadab E-Commerce telah berlalu, dan norma akan menjadi kata kunci untuk E-Commerce di masa depan.

Sejak tahun ini, Pedagang Mikro, Jasa Titip, dll. Telah diberi identitas baru – “Operator E-Commerce”. Banyak dari mereka menjual barang melalui jaringan kenalan, kepercayaan konsumen tinggi dan lengket. Menurut data Zhiyan Consulting, dari 2014 hingga 2017, jumlah usaha pedagang sosial media di Tiongkok meningkat dari 7,52 juta menjadi 20,18 juta. Pada tahun 2019, ukuran pasar bisnis sosial media diperkirakan akan mencapai 1 triliun yuan (sekitar 2,200 triliun rupiah). Ini termasuk “E-Commerce sosial” yang telah tumbuh liar dalam beberapa tahun terakhir dan telah membentuk penyeimbang dengan E-Commerce tradisional.

Tiga Kata Kunci “Hukum Perdagangan Elektronik”

Tidak dapat dipungkiri bahwa E-Commerce saat ini memiliki berbagai jenis kekacauan seperti barang palsu, komentar pujian palsu, informasi pribadi yang bocor, dan tanggung jawab yang mengabaikan penjualan setelah penjualan. Penerapan “Hukum E-Commerce” telah menghasilkan kekuatan yang meningkat kuat baik pada platform E-Commerce tradisional maupun platform E-Commerce sosial baru.

  1. Pembayaran Pajak

Untuk waktu yang lama, fenomena penggelapan pajak di bidang E-Commerce telah menjadi serius. Pasal 11 UU E-Commerce menetapkan bahwa operator E-Commerce harus melakukan kewajiban pembayaran pajak mereka sesuai dengan hukum dan menikmati manfaat pajak sesuai dengan hukum. Badan utama pembayaran harus mencakup operator dalam platform E-Commerce. Ini berarti bahwa semua metode perdagangan melalui saluran E-Commerce memerlukan pajak.

  1. Izin Usaha

Pasal 10 UU E-Commerce menetapkan bahwa operator E-Commerce harus menangani pendaftaran entitas pasar sesuai dengan hukum. Khususnya, jasa titip online luar negeri harus memiliki izin usaha dari Tiongkok dan luar negara. Pasal 29 menetapkan bahwa perlu untuk mengambil langkah-langkah untuk menangani produk yang tidak berlisensi atau dilarang dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

  1. Tanggung Jawab Platform

Dalam kegiatan bisnis E-Commerce yang sebenarnya, mengenai status komersial pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, operator platform> operator e-commerce> konsumen. Pasal 38 UU E-Commerce menetapkan bahwa tanggung jawab bersama ditanggung atau diketahui mengetahui pelanggaran bisnis tanpa mengambil tindakan yang diperlukan. Pasal 83 menetapkan bahwa jika operator platform E-Commerce melanggar ketentuan Pasal 38 undang-undang, atau gagal memenuhi kualifikasi untuk audit operator di dalam platform, departemen pengawasan dan manajemen pasar akan memerintahkan batas waktu untuk dikoreksi, dan keadaan akan diperintahkan untuk menghentikan sementara usaha untuk perbaikan. Denda tidak kurang dari 500,000 yuan (sekitar 1.1 miliar rupiah) tetapi tidak lebih dari 2 juta yuan (sekitar 4.4 miliar rupiah) akan dikenakan.

Meskipun implementasi dan kesulitan dari implementasi aktual dari UU E-Commerce belum diketahui, sekarang jelas bahwa di masa depan, operator E-Commerce akan tunduk pada pengawasan ketat dan industri akan dirombak.

Apakah menjadi perusahaan kecil akan menjadi jalan keluar bagi pedagang mikro? 

Jasa Titip yang awalnya berasal dari siswa internasional atau orang yang bekerja di luar negeri, ketika mereka kembali ke negara asal, membawa beberapa kosmetik, tas, dan sebagainya ke kerabat dan teman. Dengan meningkatnya permintaan untuk konsumsi luar negeri, jasa titip pribadi menjadi semakin besar karena keunggulan harga yang unik.Pemandu wisata luar negeri, pramugari, dan wisatawan biasa telah bergabung dalam barisan. Mereka membeli barang dengan harga rendah di luar negeri, dan kemudian menjualnya setelah kembali ke rumah untuk mendapatkan keuntungan.

Menteri Perdagangan Tiongkok Zhong Shan mengatakan pada pertemuan tahun ini bahwa menurut perkiraan awal, penduduk Tiongkok menghabiskan sekitar 200 miliar dolar AS untuk berbelanja di luar negeri setahun, dan daftar belanjaannya mencakup barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi harian.

Setelah penerapan “UU E-Commerce”, Jasa Titip memiliki dua pilihan: yang pertama mempertahankan bisnis asli tidak berubah, untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai dengan hukum; yang kedua yaitu meninggalkan bisnis jasa titip asli dan mengubah cara lain untuk mewujudkan arus kas. 

Dalam hal ini, seorang teman yang melakukan jasa titip antar Indonesia dan Tiongkok berkata kepada Queen Law Firm: “Awalnya kami dapat profit dari harga yang berbeda. Jika Anda harus membayar pajak, harga barang akan dinaikkan, dan semakin tidak ada yang mau membelinya.” Jelas, kenaikan biaya pajak membuatnya kehilangan keunggulan harga dalam persaingan pasar. Metode pertama tidak bekerja untuk bisnis pembelian pribadi kecil. Dengan cara ini, lebih mungkin untuk beralih ke yang kedua.

Pada saat yang sama, platform E-Commerce sosial harus melakukan identitas platform, memerangi barang palsu, memastikan keaslian, dan meningkatkan kualitas. Keterangan diatas menjadi inti dari kompetisi platform E-Commerce sosial.

Pengenalan “UU E-Commerce” bertujuan untuk menstandarisasi industri E-Commerce yang berkembang pesat dan matang serta menciptakan lingkungan kompetitif yang lebih adil dan masuk akal. Tentu saja, di bawah dinginnya modal musim dingin, penerapan UU E-Commerce akan mempercepat perubahan pasar dan juga akan membawa beberapa peluang baru. Hal ini pasti akan mendorong banyak praktisi E-Commerce lintas batas di Indonesia untuk membuat strategi baru.

By Derrick Guan

 

Layanan Jasa Titip Produk Tiongkok

Sebagai tanggapan terhadap kebutuhan klient kami, Queen Law Firm membuka bisnis baru, yaitu memberikan pelayanan jasa titip barang-barang Tiongkok untuk para klient kami.
Sebagai negara ekonomi terbesar kedua di dunia, Tiongkok memiliki sejumlah besar barang berkualitas tinggi, dengan harga yang sangat terjangkau. Sekarang, melalui jaringan logistik yang lengkap, rakyat Indonesia juga dapat menikmati produk-produk Tiongkok.
Namun, bahasa yang berbeda, kesulitan pertukaran uang asing, takut di bohongi, dll, telah menyebabkan sejumlah besar pembeli Indonesia menjadi putus asa. Sekarang, Queen Law Firm akan menyediakan layanan jasa titip yang memungkinkan Anda untuk membeli barang-barang Tiongkok yang Anda butuhkan di Indonesia.
Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Konsultasikan kepada kami apa yang Anda butuhkan, dapat juga memperlihatkan gambar, dan yang terbaik adalah memiliki harga yang terjangkau. Kami akan bernegosiasi dengan pabrik atau distributor Tiongkok sesuai dengan kebutuhan Anda.
2. Tentukan harga dan tandatangani kontrak. Kami akan mengambil biaya layanan dari jumlah nilai barang.
3. Bayar sebagian dari jumlah total pembayaran, dan persentase tertentu dari jumlah total pembayaran akan didasarkan pada jenis produk tertentu. Anda  juga dapat membayar penuh jika Anda mau.
4. Berikan alamat penerima yang lengkap, atau Anda bisa langsung ke Queen Law Firm untuk mendapatkan barang di kantor kami. Bayar sisanya sebelum mengambil barang.
Selain itu, ada firma hukum yang sepenuhnya bertanggung jawab untuk Anda, Anda hanya perlu menunggu dengan sabar untuk barang yang Anda butuhkan di rumah. Aman dan bebas khawatir.

Silakan hubungi WA kami: 081388813520/081553553560.

Kaligrafi Berharga dari Beijing

Pada tanggal 12 Juli 2018, Queen Law Firm menerima hadiah berharga dari Beijing, Tiongkok, yaitu s kaligrafi dengan kata-kata “Da Zhan Hong Tu” (Membuka Masa Depan yang Luas).

Kaligrafi berharga ini berasal dari tangan Jenderal Fu Leping, matan Direktur Departemen Propaganda Angkatan Darat ke-47 Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok. Sebagai teman lama dari Queen Law Firm, Jenderal Fu mendengar bahwa kami membuka kantor baru di Bandung, Indonesia. Dia merasa sangat senang dan secara khusus mengirim kaligrafi berharga ini dari Beijing sebagai hadiah.

Harapan generasi yang lebih tua akan menginspirasi generasi muda untuk maju dan memberikan kontribusi lebih banyak untuk mempertahankan keadilan hukum.

Bertemu dengan Sekretaris Jenderal Liu di Shanghai

Pada malam 19 Juni 2018, Guan Yue dan Eni Oktaviani dari Queen Law Firm bertemu Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Kopi Delta Sungai Yangtze Mr. Liu Xilun dan istrinya di Pudong New Area Shanghai, China, dan makan malam bersama.
Kedua pihak saling bertukar pandangan mendalam mengenai kondisi politik, ekonomi, budaya, dan sosial China dan Indonesia, dan membangun kemitraan strategis jangka panjang. Guan Yue mengatakan bahwa Indonesia adalah negara pengolah kopi yang besar, dan China adalah konsumen besar kopi.Jika dapat membangun hubungan kerja sama dengan kopi, itu pasti akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi kedua negara. Sekretaris Jenderal Liu juga menyatakan bahwa tren investasi China di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara, meningkat pesat. Dalam banyak kasus, masalah hukum adalah hambatan pertama bagi investor untuk berinvestasi di luar negeri. Jika ada kasus seperti Queen Law Firm, Lembaga-lembaga hukum yang dapat secara langsung menyediakan layanan bagi para investor China akan lebih nyaman dan aman bagi orang-orang China untuk berinvestasi di Indonesia di masa depan.
Hubungan baik antara China dan Indonesia telah diperoleh melalui upaya bersama dari puluhan ribu orang dari kedua negara dan akan diwariskan dari generasi ke generasi.