Sengketa Properti

Sebagai firma hukum terpadu yang berpengalaman, Queen Law Firm memiliki keahlian profesional dan pengalaman luas dalam menangani kasus sengketa properti. Sengketa properti mencakup perselisihan hukum yang kompleks dalam bidang real estat, kepemilikan tanah, masalah warisan, dan properti komersial. Tim pengacara di Queen Law Firm memiliki pemahaman mendalam tentang hukum properti di Indonesia dan menyediakan layanan hukum yang efisien serta profesional untuk memastikan hak-hak klien terlindungi sepenuhnya.

Berikut adalah layanan utama Queen Law Firm dalam kasus sengketa properti:

  1. Sengketa Kepemilikan Tanah dan Real Estat
    Tanah dan real estat sering kali menjadi sumber sengketa properti. Pengacara di Queen Law Firm memahami ketentuan hukum tanah di Indonesia yang kompleks, dan dapat membantu klien dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah, penguasaan ilegal, pemindahan hak atas tanah, serta penetapan hak milik. Baik untuk pemilik individu maupun klien perusahaan, firma ini siap memberikan dukungan hukum yang efektif.
  2. Sengketa Warisan Properti
    Pembagian properti dalam proses pewarisan sering kali memicu perselisihan. Queen Law Firm memberikan konsultasi hukum lengkap serta layanan litigasi terkait warisan bagi individu dan keluarga, membantu klien menangani masalah eksekusi wasiat, penetapan hak waris, dan memastikan distribusi properti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Sengketa Properti Komersial
    Properti komersial melibatkan banyak pertimbangan hukum dan bisnis, khususnya dalam bidang kontrak sewa, manajemen properti, jual beli properti komersial, serta pengembangan properti. Queen Law Firm menyediakan solusi hukum menyeluruh bagi klien korporat, membantu mereka memperoleh hasil yang menguntungkan dalam sengketa terkait properti komersial.
  4. Penilaian Properti dan Mediasi
    Selain layanan litigasi, firma ini juga berupaya menyelesaikan sengketa properti melalui mediasi dan negosiasi. Dengan penilaian properti yang profesional, Queen Law Firm membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan, menghindari proses litigasi yang kompleks, dan menghemat waktu serta biaya bagi klien.
  5. Layanan Litigasi dan Eksekusi
    Ketika mediasi tidak berhasil, tim litigasi di Queen Law Firm siap memberikan representasi hukum yang kuat bagi klien. Baik di pengadilan berbagai tingkatan di Indonesia maupun di lembaga arbitrase, firma ini berkomitmen untuk melindungi hak-hak properti klien. Setelah putusan dicapai, firma ini juga membantu klien mengeksekusi putusan pengadilan untuk memastikan hak-hak properti klien terlaksana.

Dengan praktik bertahun-tahun di bidang sengketa properti, Queen Law Firm telah mengumpulkan sumber daya hukum dan pengalaman kasus yang luas untuk memberikan layanan hukum yang disesuaikan bagi individu, perusahaan, dan perusahaan multinasional, membantu mereka menghadapi tantangan kompleks dalam sengketa properti. Firma ini selalu berpegang pada sikap profesional dan teliti, serta berkomitmen untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi klien.