Queen Law Firm memiliki pengalaman yang kaya dalam menangani kasus perselisihan tenaga kerja, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif bagi perusahaan dan karyawan. Perselisihan tenaga kerja biasanya melibatkan isu hukum yang kompleks terkait dengan kontrak kerja, upah dan tunjangan, kompensasi kecelakaan kerja, pemecatan, dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum ketenagakerjaan Indonesia dan pengalaman litigasi yang luas, Queen Law Firm dapat memberikan dukungan hukum yang efisien dalam perselisihan tenaga kerja, memastikan bahwa hak-hak sah kedua belah pihak terlindungi.
Berikut adalah layanan inti yang diberikan oleh Queen Law Firm dalam kasus perselisihan tenaga kerja:
- Penyusunan dan Tinjauan Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah dokumen inti dalam hubungan tenaga kerja. Queen Law Firm membantu perusahaan dalam menyusun kontrak kerja yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, memastikan bahwa ketentuan pengangkatan adalah sah dan wajar. Firma juga menyediakan layanan tinjauan kontrak bagi karyawan, membantu mereka memahami hak dan kewajiban dalam kontrak untuk menghindari risiko hukum di masa mendatang. - Perselisihan Upah, Tunjangan, dan Jam Kerja
Perselisihan terkait upah, tunjangan, dan jam kerja adalah sumber umum konflik tenaga kerja. Queen Law Firm memberikan konsultasi hukum terkait upah minimum, lembur, cuti tahunan, cuti sakit, dan isu-isu lainnya kepada perusahaan dan karyawan, membantu klien menyelesaikan perselisihan terkait dan memastikan kepentingan sah kedua belah pihak terjaga. - Pemecatan yang Tidak Wajar dan Pengakhiran Hubungan Kerja
Ketika terjadi perselisihan selama proses pemecatan atau pengunduran diri, Queen Law Firm memberikan saran hukum dan layanan perwakilan litigasi. Firma akan mengevaluasi keabsahan pemecatan dan membantu kedua belah pihak mencapai solusi yang wajar melalui mediasi atau litigasi, mengurangi kerugian akibat konflik. - Kompensasi Kecelakaan Kerja dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dalam kasus kompensasi kecelakaan kerja, Queen Law Firm memberikan dukungan hukum kepada karyawan yang terluka untuk memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang semestinya. Firma juga menyediakan saran hukum kepada perusahaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, membantu mereka mematuhi peraturan yang relevan dan mengurangi potensi risiko hukum. - Mediasi dan Arbitrase Perselisihan Tenaga Kerja
Queen Law Firm aktif mencari penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui mediasi dan arbitrase untuk menghindari proses litigasi yang mahal dan memakan waktu. Tim pengacara mewakili klien dalam komite arbitrase tenaga kerja atau pengadilan, memastikan bahwa klien mendapatkan perlakuan yang adil selama proses tersebut. - Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan dan Pelatihan
Untuk mencegah perselisihan tenaga kerja, Queen Law Firm juga menyediakan konsultasi kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan layanan pelatihan bagi karyawan, membantu perusahaan memahami dan mematuhi hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk menciptakan lingkungan kerja yang sah dan harmonis.
Melalui bertahun-tahun praktik di bidang perselisihan tenaga kerja, Queen Law Firm telah berhasil memberikan dukungan hukum yang efisien kepada banyak perusahaan dan karyawan. Baik untuk konsultasi preventif maupun penyelesaian perselisihan, firma ini berkomitmen untuk menjaga keadilan hukum dan hak-hak sah kedua belah pihak dalam hubungan tenaga kerja.