Perjanjian Pranikah / Perjanjian Pernikahan

Perjanjian yang ditandatangani sebelum menikah disebut perjanjian pranikah, sedangkan yang ditandatangani setelah menikah disebut perjanjian pernikahan, dengan kekuatan hukum yang setara. Menurut undang-undang pernikahan Indonesia, bagi warga negara asing yang menikah dengan orang Indonesia, jika ingin membeli properti di Indonesia, mereka harus menandatangani perjanjian pernikahan, kecuali jika mereka telah menandatangani perjanjian pranikah sebelum menikah. Karena warga negara asing tidak dapat memiliki properti di Indonesia, semua properti yang dibeli harus atas nama pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia.

Queen Law Firm telah lama menangani perjanjian pranikah/perjanjian pernikahan untuk warga negara dari berbagai negara, dan dapat memaksimalkan perlindungan kepentingan klien melalui penandatanganan perjanjian tambahan tanpa melanggar hukum. Layanan spesifik yang ditawarkan meliputi:

  • Penyusunan perjanjian pranikah/perjanjian pernikahan.
  • Pengaturan penandatanganan di hadapan notaris.
  • Terjemahan ke dalam bahasa yang diperlukan oleh klien untuk disimpan.
  • Pendaftaran di instansi pemerintah Indonesia.
  • Penyusunan perjanjian tambahan sesuai permintaan klien.

16Waktu pengerjaan membutuhkan waktu tiga minggu, dengan harga yang wajar.