Pendapat Hukum tentang Cabang/Anak Perusahaan Indonesia untuk Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang ingin terdaftar di pasar sekuritas harus menjalani pemeriksaan oleh otoritas terkait. Salah satu aspek penting dari proses ini adalah legalitas dan kepatuhan dari cabang atau anak perusahaan perusahaan di luar negeri.

Dalam bidang ini, Queen Law Firm memiliki pengalaman yang luas. Selama bertahun-tahun, Queen Law Firm telah menyusun pendapat hukum tentang legalitas dan kepatuhan cabang atau anak perusahaan dari berbagai perusahaan yang terdaftar di Indonesia, membantu banyak perusahaan dalam berhasil melewati pemeriksaan oleh regulator sekuritas.

Pendapat hukum untuk cabang atau anak perusahaan Indonesia yang digunakan dalam proses tinjauan pendaftaran pasar sekuritas umumnya mencakup konten berikut:
(1) Status Hukum Perusahaan
(2) Pendirian dan Perubahan Modal Saham
(3) Operasi Bisnis Perusahaan
(4) Aset Perusahaan
(5) Restrukturisasi Aset Perusahaan
(6) Masalah Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan
(7) Perpajakan Perusahaan
(8) Kreditur dan Debitur Penting Perusahaan
(9) Kepatuhan Lingkungan dan Keselamatan
(10) Litigasi, Arbitrase, Sanksi Administratif, dan Masalah Hukum Lainnya dari Perusahaan