Apostille adalah sistem legalisasi internasional yang disediakan berdasarkan Konvensi Den Haag untuk membuktikan keaslian dan legalitas dokumen publik agar dapat digunakan di luar negeri. Apostille biasanya diterbitkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang diakui di negara penerbit, dengan mencap dokumen dengan stempel atau label khusus format tertentu.
Tujuan utama dari Apostille adalah menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen antar negara, sehingga dokumen yang dikeluarkan oleh satu negara dapat diakui dan diterima di negara peserta Konvensi Den Haag lainnya. Misalnya, dalam kegiatan seperti pendaftaran pernikahan antarnegara, studi di luar negeri, aplikasi imigrasi, atau bisnis internasional, mungkin diperlukan dokumen publik yang telah dilegalisasi dengan Apostille untuk membuktikan keaslian dan legalitasnya.
Untuk memperoleh Apostille, biasanya dokumen publik yang akan dilegalisasi harus diserahkan kepada instansi pemerintah atau lembaga yang diakui di negara penerbit. Lembaga ini kemudian akan melakukan pengesahan dan mencap dokumen dengan stempel atau label Apostille. Setelah mendapatkan Apostille, dokumen tersebut dapat diakui dan diterima di negara-negara peserta Konvensi Den Haag tanpa memerlukan prosedur legalisasi lebih lanjut.
Saat ini, Tiongkok telah menjadi anggota Konvensi Den Haag. Oleh karena itu, semua dokumen Indonesia yang digunakan di Tiongkok hanya memerlukan Apostille. Queen Law Firm telah membantu banyak perusahaan dan individu Tiongkok dalam proses pengurusan Apostille.