Apostille

Sertifikat Apostille adalah sistem sertifikasi internasional yang disediakan sesuai dengan Konvensi Den Haag, digunakan untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dokumen publik agar dapat digunakan di luar negeri. Sertifikat Apostille biasanya diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau lembaga yang diakui dari negara penerbitnya, untuk melakukan notarisasi dokumen dan menempelkan cap atau label sertifikasi dalam format yang ditentukan.

Tujuan utama dari Sertifikat Apostille adalah untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi dokumen lintas negara, sehingga dokumen yang diterbitkan oleh satu negara dapat diakui dan diterima di negara kontrak lainnya. Misalnya, dalam registrasi pernikahan lintas negara, studi di luar negeri, aplikasi imigrasi, atau kegiatan bisnis internasional, mungkin diperlukan dokumen publik dengan Sertifikat Apostille untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen tersebut.

Untuk mendapatkan Sertifikat Apostille, biasanya dokumen publik yang akan disertifikasi harus diserahkan kepada lembaga pemerintah terkait atau lembaga yang diakui dari negara penerbitnya, yang akan melakukan proses notarisasi dokumen dan menempelkan cap atau label sertifikasi Apostille. Begitu Sertifikat Apostille diperoleh, dokumen tersebut dapat diakui dan diterima di negara kontrak Konvensi Den Haag tanpa perlu melalui prosedur sertifikasi atau pengakuan lebih lanjut.

Queen Law Firm telah menangani Sertifikat Apostille untuk banyak perusahaan dan individu.