Dalam dunia bisnis permasalahan hutang piutang telah menjadi masalah yang sangat biasa, banyak para pengusaha yang mengeluhkan permasalahan tersebut karena dapat mengakibat cash flow atau arus kas perusahaan menurun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satunya dapat di selesaikan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat di ajukan di Pengadilan Niaga.
Dasar hukum PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2). Yang menyebutkan bahwa:
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”
Dalam hukum Indonesia PKPU di bagi menjadi dua yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Dalam 45 hari tersebut Debitur dituntut untuk membuat rencana perdamaian dan skema pelunasan hutang-hutangnya kepada Kreditur. Sedagkan PKPU Tetap akan berlaku dalam 270 hari sejak putusan PKPU sementara di bacakan. Dalam 270 hari tersebut Debitur sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir antara Debitur dan Kreditur belum terjadi kesepakatan, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan Debitur pailit dan menyita harta kekayaan milik Debitur untuk melunasi utangnya.
Dapat kami simpulkan bahwa PKPU merupkan salah satu penyelesaian sengketa bisnis yang sederhana, cepat dan biaya ringan, karena tidak memerlukan waktu yang panjang seperti Gugat Perdata di Pengadilan Negeri.