Dalam perperes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para pengguna TKA diwajibkan untuk memberikan perkejaan dengan jabatan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah di tentukan, serta wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, namun jika tidak ada tenaga kerja indonesia yang tidak mampu dalam jabatan tersebut maka barulah tenaga kerja asing di pekerjakan.
Tenaga kerja asing juga dilarang untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri.
Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh mentri dan pejabat yang ditunjuk, yang isinya memuat:
a. Alasan penggunaan TKA;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. Jangka waktu penggunaan TKA dan
d. Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja TKA harus melampirkan :
a. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
b. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
c. Bagan struktur organisasi perusahan;
d. Surat pernyataan untuk menunjukan tenaga kerja pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
e. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dsan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
Pengesahan RPTKA diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
By Eni Oktaviani, SH