Kategori: Artikel Hukum

Persyaratan untuk Surat Tidak Keberatan Menikah

Warga negara China yang berdomisili di Indonesia dan warga negara Indonesia telah mendaftarkan pernikahannya pada departemen kependudukan Indonesia. Atas permintaan departemen kependudukan Indonesia, warga negara China dapat mengajukan “Surat Tidak Keberatan Menikah”. Untuk mengajukan surat nikah tanpa keberatan, Anda perlu menyiapkan bahan-bahan berikut:

  1. Asli dan salinan paspor WNA;
  2. WNA di kantor notaris domestik mengeluarkan “notarisasi keterangan belum menikah” dan ke Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri atau kantor asing setempat, Kedutaan dan konsulat Indonesia di Tiongkok untuk melakukan “sertifikasi ganda”;
  3. Asli dan salinan Kitas WNA;
  4. Perusahaan WNA yang bekerja di Indonesia mengeluarkan bukti bahwa ybs bekerja di Indonesia;
  5. Bukti masuk agama WNA (tergantung pada agama WNI nya);
  6. Paspor asli dan salinan paspor WNI;
  7. Bukti asli dari surat single WNI (catatan sipil/KUA);
  8. Kartu pendaftaran rumah tangga (KK) asli dan salinan WNI;
  9. Masing-masing ditulis tangan satu salinan bagaimana saat perkenalan dan ditandatangani dan tulis tanggal (Isinya: waktu, kapan dan di mana berkenalan, cara berkenalan, lamanya komunikasi antara dua belah pihak, bahasa komunikasi antara kedua belah pihak, apakah telah bertemu anggota keluarga satu sama lain, apakah tahu situasi keluarga satu sama lain, apakah WNI ybs itu pernah berkunjung ke China, apakah berniat untuk tinggal di Indonesia setelah menikah, dll.);
  10. 3 lembar foto bersama (lebih baik apabila bisa melampirkan foto pertemuan dengan orang tua).

*Kedutaan dan Konsulat tidak akan mengeluarakan  “Surat Tidak Keberatan Menikah ” bagi warga negara Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk sementara waktu atau untuk waktu yang singkat.

*Setelah pemeriksaan awal, Kedutaan mungkin meminta Anda untuk memberikan materi pendukung lain yang relevan sesuai dengan situasi Anda.

Peran dan Fungsi Retainer

Istilah Retainer mungkin masing asing bagi kebanyakan orang, karena itu masih banyak orang yang mempertanyakan apakah itu Retainer? Retainer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan Klietnya dimana hubungan hukum tersebut berlangasung terus-menerus dan berkesinambungan pada umumnya hubungan hukum tersebut di lakukan minimal satu tahun, sehingga dapat di katakana Retainer merupakan Kuasa Hukum Tetap.

Pada dasarnya Retainer dapat di pakai oleh perusahaan-perusahaan ataupun pribadi sebelum adanya masalah hukum atupun setelah terjadinya masalah hukum, dengan fungsi untuk menjaga perusahaan agar tidak terjadi permasalahan hukum.

Fungsi Retainer bagi Perusahaan yaitu sebagai Konsultan hukum yang dapat menangani perkara Litigasi maupun Non litigasi diantaranya:

Litigasi

Dalam perkara litigasi Retainer dapat membantu Kliet mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai Penggugat ataupun Tergugat, Pemohon ataupun Termohon, dan sebagai saksi dalam kasus PERDATA sedangkan dalam kasus PIDANA Retainer dapat membantu Klient mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai pelapor ataupun Terlapor, Tersangka ataupun terdakwa dalam sebuah kasus Hukum.

Nonlitigasi

Dalam perkara Nonlitigasi Retainer berfungsi sebagai penasehat hukum yang memberikah penjelasan dan pandangan-pandangan hukum sesuai dengan hukum Indonesia yang terkait dengan perusahaan.

Ruang lingkup Retainer dalam Nonlitigasi mencakup membuat perjanjian, mereview Perjanjian, membuat Legal Opini, Legal Drafting, Legal Audit, mempersiapkan Dokumen RUPS, serta membantu mengurus ijin-ijin perusahaan yang di butuhkan.

Dalam pengunaan jasa Retainer dalam sebuah permasalah hukum sangat di sarankan bagi Klient, karena memiliki keuntungan lebih besar dari pada menggunkan jasa Pengacara biasa. Keuntungan tersebut diantaranya menekan biaya konsultan hukum dan memberikan layanan Variatif yang dapat membantu permasalah litigasi dan Nonlitigasi sehingga tidak terpaku pada satu kasus bahkan dapat menyelesaikan beberapa kasus dalam satu waktu yang bersamaan.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Dalam dunia bisnis permasalahan hutang piutang telah menjadi masalah yang sangat biasa, banyak para pengusaha yang mengeluhkan permasalahan tersebut karena dapat mengakibat cash flow atau arus kas perusahaan menurun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satunya dapat di selesaikan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat di ajukan di Pengadilan Niaga.

Dasar hukum PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2). Yang menyebutkan bahwa:

 “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Dalam hukum Indonesia PKPU di bagi menjadi dua yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Dalam 45 hari tersebut Debitur dituntut untuk membuat rencana perdamaian dan skema pelunasan hutang-hutangnya kepada Kreditur. Sedagkan PKPU Tetap akan berlaku dalam 270 hari sejak putusan PKPU sementara di bacakan. Dalam 270 hari tersebut Debitur sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir antara Debitur dan Kreditur belum terjadi kesepakatan, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan Debitur pailit dan menyita harta kekayaan milik Debitur untuk melunasi utangnya.

Dapat kami simpulkan bahwa PKPU merupkan salah satu penyelesaian sengketa bisnis yang sederhana, cepat dan biaya ringan, karena tidak memerlukan waktu yang panjang seperti Gugat Perdata di Pengadilan Negeri.

Perceraian Dalam Hukum Indonesia

Perceraian tidak dapat di hindari oleh banyak pasangan yang merasa hubungan pernikahan mereka sudah tidak lagi sehat di mana percekcokan tak bisa di hindari setiap waktu, belum lagi beberapa di antaranya di warnai dengan kekerasan dalam rumah tangga, pada saat hal-hal seperti itu terjadi banyak pasangan menginginkan mengakhiri pernikahan dengan perceraian agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi banyak sekali orang yang masih belum paham bagaimana proses perceraian tersebut maka di bawah ini kami akan menjelaskan secera singkat bagaimana proses perceraian ini di langsungkan.

Perkawinan dapat putus dengan kematian, perceraian dan putusan pengadilan dalam pasal 39 Unadang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dalam ayat satu secara jelas menyatakan bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu bagaimana dengan pasangan yang mengaku telah bercerai secara agama yang mengaku telah di jatuhkan talak oleh suaminya? Maka kami dapat simpulkan perceraian itu tidak sah dan dalam hukum perceraian itu tidak sah dan status mereka masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Dalam ayat dua untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan alasan tersebut terdapat dalam pasal 39 Undang-Undang  Nomor.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berisikan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan tersebut diatas  masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan dalam ayat tiga Tatacara perceraian di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang memungkin suami atau istri mengajukan gugatan di pengadilan, yang perlu di ketahui untuk perceraian muslim dan non muslim dilakukan di pengadilan yang berbeda, untuk pasangan muslim perceraian di lakukan di pengadilan agama sedangkan untuk non muslim di lakukan di Pengadilan Negeri.

Somasi

Pada saat ini banyak orang yang masing bingung dengan SOMASI apa itu somasi? Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Dan masih banyak lagi pertanyaan tentang somasi maka kami akan membahasnya di sini.

Somasi (somatie atau legal notice) adalah surat teguran dari calon Penggugat kepada calon Tergugat sebagaimana di atur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.”

Isi dalam somasi setidaknya memuat identitas calon Penggugat, identitas calon Tergugat, latar belakang masalah, kelalaian yang di lakukan oleh calaon tergugat, meminta hak-hak dari calon Penggugat, Perintah agar calon Tergugat segera menunaikan kewajibannya serta memberikan ruang untuk bernegosiasi, ruang untuk bernegosiasi ini merupakan jalan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang biasanya di lakukan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Tentu saja berguna dan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa karena somasi itu berupa surat teguran yang mengingatkan kepada calon Terguggat agar segera menunaikan kewajibannya dan sebagai itikad baik dari calon Penggugat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Perbedaan PT dan CV

Selama ini banyak pertanyaan dari para pengusaha yang baru memulai usahanya, yang mempertanyakan perbedaan antara PT dan CV.

PT merupakan singkatan dari Perseroan terbatas yang terbentuk sebagai badan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer, yaitu perusahaan yang tidak berbadan hukum karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Berikut perbedaan PT dan CV yang paling jelas terlihat diantaranya:

  1. Pertanggung jawaban
    Pertanggung jawaban PT dilimpahkan kepada Direksi, sedangkan pertanggung jawaban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang dimasukkannya, seperti yang terdapat pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Sedangkan pertanggung jawaban CV dilimpahkan kepada Pesero Komplementer yang bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
  2. Pengurusan
    PT di urus oleh Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perrseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar sedangkan CV di urus oleh Pesero Komplementer yang bertanggung penuh atas pengurusan CV.
  3. Organisasi
    Oraganisasi PT lebih terstruktur sedangkan CV hanya di urus oleh  Pesero Komplementer.
  4. Organ Perusahaan
    PT memiliki organ perusahaan yang jelas yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris sedangkan CV hanya memiliki Pesero Komplementer.
  5. Modal
    Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Demikian di atas beberapa perbedaan antar PT dan CV hemat penulis jika akan mendirikan perusahaan lebih baik PT dengan pertimbangan PT memiliki badan hukum, modalnya terdiri atas saham, pertanggung jawabnya terbatas serta memiliki organisasi yang terstruktur.

Pendirian Perusahaan MLM Suplemen dan Kosmetik

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Kelompok usaha perdagangan eceran barang dengan cara menjajakannya termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran. (ref. KBLI 47999)

Bidang Usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021.

Lingkup Kegiatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dipersyaratkan :

  • Badan Usaha berbentuk PT; dan
  • Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan Direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

LISENSI MLM

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Badan usaha berbentuk PT
  2. Memenuhi Kriteria:
    (1) Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung.
    (2) Memiliki program pemasaran (marketing plan);
    (3) Memiliki kode etik;
    (4) Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
    (5) Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
    (6) Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
    (1) Identitas perusahaan;
    (2) Mutu dan spesifikasi barang;
    (3) Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
    (4) Program pemasaran (marketing plan);
    (5) Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    (1) Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (2) Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (3) Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
    (4) Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
    (5) Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (6) Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
    (8) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
    (9) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
    (10) Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
    (11) Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (12) Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.

SERTIFIKASI SUPLEMEN DAN KOSMETIK

  • Registrasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Izin Edar Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Persetujuan Iklan Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Uji Klinis Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi Importir (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Sertifikat Standar Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik (menteri/kepala badan)

Permasalahan Sengketa Tanah, Pencegahan Dan Penyelesaiannya

Kasus sengketa tanah yang masuk kepada Queen Law Firm sangat banyak jumlahnya, dengan karakteristik kasus berbeda-beda, walaupun banyak kasus yang serupa akan tetapi tidak sama, berikut beberapa permasalan yang sering kami jumpai:

  1. Kurang tertibnya Administrasi Pertanahan di Indonesia, yang sering kami jumpai adalah satu tanah memiliki sertifikat ganda dengan pemilik yang berbeda;
  2. Terdapat beberapa Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat, kurang cermat dalam menjalankan tugasnya, dalam beberapa kasus Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat, dalam membuat akta jual beli terhadap suatu objek tanah mereka tidak mengecek terlebih dahulu status tanah di BPN sehingga beberapa kasus saat jual beli telah terjadi dan akan mendaftarkan peralihan hak atas tanah ke BPN tidak dapat dialihkan haknya di kerenakan tanah tersebut dalam keadaan sengketa;
  3. Terdapat data tanah yang keliru, baik dalam luas, batas-batas, maupun tupang tindihnya hak yang satu dengan yang lainnya;
  4. Masalah kepemilikan tanah waris antara orang perseorangan baik dalam pembagian hak atas tanah maupun penjualan hak atas tanah yang belum di pecah sertifikatnya;
  5. Peraturan perundangan saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertical, demikian juga substansi yang diatur;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah baik di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sebuah kasus Sengketa Tanah dapat mengabiskan waktu bertahun-tahun, walaupun pemerintah telah mengatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung RI mengatur supaya peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, akan tetapi dalam kenyataanya belum dapat terlealisasikan;
  7. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, contohnya di Daerah-daerah pelosok yang belum berkembang sengketa tanah di seleaikan oleh kepala adat, kepala suku, kepala kampung atau kepala marga.

Untuk menghindari masalah-masalah sengketa di atas dalam hal jual-beli atas tanah, baiknya setiap orang memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Mencari asal-usul tanah, yang biasanya didapatkan di Kelurahan/Desa yang di namakan Letter C Desa yang berisikan tentang kepemilikan tanah terdahulu sampai dengan yang terakhir;
  2. Mengecek Sertifikat kepemilikan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengecek siapa pemiliknya, apakah ada hak tanggungan yang di bebankan ataupun mengecek apakah sertifikat tersebut masih dalam keadaan sengketa atau tidak;
  3. Membuat Akta Jual-Beli pada Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat yang berkompeten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Akan tetapi jika sengketa tanah ini terlanjur terjadi penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), dapat juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan tidak jarang penyelesaian sengketa tanah merambah ke wilayah hukum pidana karena dalam sengketa tersebut terkandung unsur-unsur pidana.

 

 

 

 

Gugatan Perceraian Transnasional di Indonesia

Sebagai firma hukum terkenal di Indonesia, Queen Law Firm menangani berbagai macam perkara, antara lain perkara komersial, perkara perdata, perkara pidana, dan lain sebagainya. Diantaranya, satu jenis kasus yang sedang naik dalam beberapa tahun terakhir, yaitu gugatan perceraian transnasional. Dalam kasus tersebut, mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh perempuan asing terhadap laki-laki Indonesia. Alasan perceraian sangat beragam, tentu saja ini soal moralitas dan tidak akan kita bahas di sini. Saya terutama akan membahas beberapa masalah hukum terkait gugatan perceraian yang dilakukan oleh perempuan asing terhadap laki-laki Indonesia.

Untuk litigasi dalam kasus tersebut, tuntutan utamanya meliputi tiga hal, yaitu: perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini.

1. Perceraian

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perkawinan itu sakral dan merupakan faktor penting bagi kelangsungan masyarakat manusia. Terlebih lagi, bagi perempuan dalam perkawinan transnasional, dibutuhkan banyak keberanian bagi perempuan untuk meninggalkan tanah air dan keluarga mereka dan memilih untuk hidup di negara yang sama sekali asing dengan laki-laki. Namun, jika perkawinan tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan, perceraian dapat membawa peluang baru bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.”

Dengan kata lain, selama perkawinan tidak bisa lagi menjaga kebahagiaan, Anda bisa mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Alasan perceraian bisa dengan alasan apapun, asalkan sesuai dengan fakta dan dapat memberikan bukti dan saksi yang sah untuk alasan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

2. Hak Asuh Anak

Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Bagi yang non-muslim, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, berbunyi sebagai berikut:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Berdasarkan Putusan MARI nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”.

Oleh karena itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, hak asuh anak secara otomatis akan diberikan kepada ibunya. Namun, jika ibunya memiliki kebiasaan buruk dan hakim berpendapat bahwa pihak perempuan tidak memiliki kemampuan untuk memelihara anak dengan benar, maka hak asuh anak kemungkinan besar akan dijatuhkan kepada pihak ayah. Kami ingin mengingatkan semua wanita asing untuk memperhatikan hal ini. Indonesia adalah negara Muslim, dan hakim membenci wanita alkoholisme, perjudian, dan merokok. Jika perempuan memiliki kebiasaan buruk yang disebutkan di atas dan laki-laki memiliki bukti dan saksi yang cukup, itu akan menjadi hambatan besar bagi perjuangan kami untuk hak asuh anak.

3. Pembagian Harta Gono-gini.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:
“Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.”

Harta gono-gini adalah milik bersama suami istri, meskipun hanya suami atau istri yang bekerja. Mengenai waktu pembentukan harta goni-gini, biasanya ditentukan berdasarkan rasionalitas daripada waktu pembentukan sebenarnya. Pada prinsipnya harta gono-gini harus dibagikan secara adil agar tidak menimbulkan ketidakadilan antara hak suami dan hak istri. Namun, jika salah satu pihak memiliki kesalahan serius dalam perkawinan, atau beban memelihara anak itu berat dan pihak lain tidak mampu membayar tunjangan anak, maka pembagian harta gono-gini akan lebih condong kepada pihak yang tidak bersalah atau pihak yang harus memelihara anak. Bagaimanapun, justice tidak sama dengan fairness.

Perceraian, sebagai akhir perkawinan, tidak hanya menyakiti kedua belah pihak, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi psikologi anak-anak. Oleh karena itu, siapa pun harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum mengambil keputusan perceraian. Tentu saja, jika Anda memilih untuk tetap mempertahankan pernikahan di mana tidak ada kebahagiaan sama sekali demi anak-anak Anda, itu tidak ada artinya, pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri hanya akan menyebabkan kerugian terus menerus bagi anak-anak.

Setelah Anda membuat keputusan perceraian, silakan hubungi Queen Law Firm, tidak peduli dilema seperti apa, kami akan menghadapinya bersama dengan Anda.

Hukuman Penjara = Hukuman untuk Keluarga

Perhatian bagi semua orang yang akan, sedang ataupun yang baru berniat untuk melakukan perbuatan melawan hukum/ kejahatan, anda semua harus ingat keluarga, orang tua, anak dan Istri yang menunggu anda di rumah. Karena jika anda semua berurusan dengan hukum yang mengakibat anda semua masuk penjara yang perlu di ingat yang menanggung hukuman tersebut bukan hanya anda tetapi ada orang tua, anak istri, yang seharusnya menjadi tanggung jawab anda, yang seharusnya anda nafkahi tetapi jika anda masuk lapas malah sebaliknya mereka orang tua, anak istri anda yang menafkahi anda. Bukan karena mereka hidup di luar sudah bisa hidup layak ataupun bermewah-mewah tapi mereka sangat menghawatirkan anda sehingga mereka memotong jatah makanan, mereka memangkas habis keperluan-keperluan rumah tangga, bahkan hingga berhutang agar dapat mengirimi anda makanan dan beberapa kebutuhan anda di dalam lapas.

Kami sebagai Lawyer yang sering mendampingi Klient ke lapas tak jarang kami melihat ibu-ibu yang sudah lanjut usia bahkan untuk jalan saja mereka sudah tertatih-tatih ikut antri untuk membesuk dan mengirimi makanan untuk anaknya yang berada di dalam lapas, adapula seorang ibu dengan anak membawa anak balita duduk termenung dengan wajah yang sedih sedang nenunggu untuk bertemu dengan suaminya, mereka hawatir dan bingung dengan keadaan suaminya, sedangkan anaknya yang polos masih bermain ceria dan tidak mengetahui apa yang sedang terjadi. Apakah anda masih tega untuk melakukan kejahatan walaupun sudah tau apa yang akan terjadi?

Jauhi segala macam tindak pidana atau apapun yang melanggar hukum karena itulah cara yang terbaik untuk menyayangi dan melindungi keluarga anda.