Stasiun Bisnis Gobid Indonesia Secara Resmi Didirikan

Stasiun Bisnis Gobid Indonesia secara resmi didirikan pada hari ini tanggal 15 Juni 2019 di kantor Queen Law Firm.

Disponsori bersama oleh Sichuan Weerson Network Technology Ltd dan agensi layanan profesional terkemuka dari 65 negara road and belt seperti firma hukum, firma pajak & akuntansi, konsultan, perusahaan bea cukai, konsultan teknik, firma penjualan & pemasaran dan lain-lain yang terkemuka setempat. Gobid adalah platform tampilan peluang bisnis asing road and belt online (informasi penawaran dan tender lokal, informasi pesanan pembelian, informasi peluang kerja sama untuk China / pemasok / kontraktor kualitas lokal) serta platform offline dengan layanan bisnis lokal yang dalam.

Gobid beroperasi dalam moda permodalan + jaringan industri + konsultasi luar negeri + pakar bisnis asing + program pelatihan lokal + layanan konsultasi profesional lokal yang bersifat publik, selanjutnya, Gobid membangun Stasiun Ahli Gobid di masing-masing 65 negara (konsultasi online dan offline) dan merekrut tenaga ahli lokal seperti pengacara, ahli akun dan pajak, pialang bea cukai, konsultan teknik, pakar penjualan & pemasaran untuk memasok layanan konsultasi profesional lengkap dan layanan pelatihan kepada pemerintah daerah China dan perusahaan-perusahaan China. Selain itu, dengan keuntungan dari para pakar global, Gobid mengatur para ahli di luar negeri, pembeli resmi & agen perdagangan untuk mengunjungi China untuk pertemuan negosiasi pesanan pembelian dan mengatur perusahaan-perusahaan China untuk pergi ke luar negeri untuk survei pasar dan negosiasi bisnis, yang karenanya, Gobid memberikan dukungan penuh untuk mengglobal perusahaan China, kapasitas produksi China dan operasi bisnis serta dukungan garis depan untuk menarik investasi dan ilmuwan untuk pemerintah daerah China.

Pada saat yang sama, Queen Law Firm, sebagai stasiun Gobid di Indonesia, juga akan berusaha untuk mencari lebih banyak proyek asing untuk perusahaan lokal Indonesia melalui platform Gobid, memperkenalkan lebih banyak investasi asing ke Indonesia, dan merevitalisasi ekonomi Indonesia.

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Guna memberikan pelayanan dan kualitas yang terbaik, pada tanggal 27 April 2019 bertempat di Favehotel Braga Bandung, kami para advokat yang tergabung dalam Queen Law Firm melakukan pendidikan tambahan dibidang Arbitrase.

Dalam pendidikan tersebut para advokat diharapkan dapat memahami seluk beluk dalam Arbitrase, dimulai dari penyususunan klausul dalam perjanjian Arbitrase hingga beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun secara Internasonal.

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, diyakini banyak kelebihan, yaitu Prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat yaitu hanya 180 hari, bersifat tertutup sehingga baik untuk perusahaan-perusahaan yang tidak ingin kasusnya di expose media, prosedur dan penbuktiannya lebih nyaman karena berjalan secara kekeluargaan, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Penandatanganan Kontrak Dengan Firma Hukum Saudi Arabia

Untuk memperluas jaringan Internasional, guna memberikan pelayanan terbaik kepada klient di seluruh dunia, maka pada tanggal 1 April 2019, QUEEN LAW FIRM melakukan kerjasama dengan ALAKEEL LAWYER & LEGAL CONSULTANTS yang berkedudukan di Riyadh, Saudi Arabia.

ALAKEEL LAWYER & LEGAL CONSULTANTS merupakan firma hukum yang berdiri pada tahun 1983 yang didirikan oleh Dr. Khaled Alakel. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya, kami berharap bahwa kerjasama ini dapat membantu para pencari keadilan di seluruh dunia, demi tercapainya suatu keadilan yang diharapkan.

E-court Mahkamah Agung

Dalam rangka mewujudkan asas Sederhana, Cepat dan Biaya Murah dalam peradilan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pelaksanaan e-court.

Dalam rangka pelaksanaannya ini Mahkamah Agung bekerja sama dengan Organisasi-organisasi Advokat untuk melakukan sosialisasi tentang e-court tersebut, sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Indonesia.

E-court tersebut sangat membantu para Advokat dalam menjalankan tugasnya, membuat pekerjaan advokat lebih sederhana dan cepat, dengan adanya e-court tersebut para advokat sudah bisa daftar perkara dikantor tanpa harus ke Pengadilan, serta pembayaran panjar perkara lebih mudah karena dapat dilakukan melalui transfer, karena e-court sendiri telah bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di seluruh Indonesia.

By Eni Oktaviani, SH

Penipuan Berkedok Pernikahan

Selasa 12 februari 2019, Queen Law Firm telah mendampingi pengusaha wanita sukses, yang menarik dalam kasus ini adalah ketika wanita sukses dan single malah dimanfaatkan oleh pria yang tidak bertanggung jawab, dinikahi di manfaatkan hartanya lalu diterlantarkan.

Ini suatu pelajaran yang sangat berharga khusunya bagi para kaum wanita agar tidak termakan rayuan pria tak bertanggung jawab dan menjadi korban, maka perempuan harus bangkit dan melawan ketidak adilan tersebut, dan kami – Queen Law Firm mambantu dan mendukung sepenuhnya untuk membela hak-hak wanita yang teraniaya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dalam perperes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para pengguna TKA diwajibkan untuk memberikan perkejaan dengan jabatan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah di tentukan, serta wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, namun jika tidak ada tenaga kerja indonesia yang tidak mampu dalam jabatan tersebut maka barulah tenaga kerja asing di pekerjakan.

Tenaga kerja asing juga dilarang untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri.

Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh mentri dan pejabat yang ditunjuk, yang isinya memuat:

a. Alasan penggunaan TKA;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. Jangka waktu penggunaan TKA dan
d. Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja TKA harus melampirkan :
a. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
b. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
c. Bagan struktur organisasi perusahan;
d. Surat pernyataan untuk menunjukan tenaga kerja pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
e. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dsan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Pengesahan RPTKA diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

By Eni Oktaviani, SH

Queen Law Firm Menjadi Anggota Pertama WinTeam500 di Indonesia

Pada tanggal 23 Januari 2019, Queen Law Firm menandatangani perjanjian dengan Winteam500 Law Group untuk secara resmi menjadi firma hukum anggota pertama winetem500 di Indonesia.

Grup Hukum Winteam500 (selanjutnya disebut “winteam”) adalah lembaga yang menyediakan layanan hukum komprehensif dan platform yang dioperasikan dalam model Internet. Dengan integrasi urusan domestik dan internasional, jalur online dan offline, urusan hukum dan bisnis, Winteam telah menetapkan seperangkat sistem layanan hukum dengan karakteristiknya sendiri dengan mengambil “spirit of Internet” sebagai orientasi pengembangannya. Setelah empat tahun pengembangan, Winteam telah mendirikan lebih dari 100 firma hukum di dalam dan di luar negeri dan membentuk 15 komite profesional dengan layanan di berbagai bidang. Di masa depan, Winteam akan melengkapi jaringan global 500 firma hukum dan menciptakan platform layanan hukum global dengan puluhan ribu pengacara.

Konsep tim tentang keterbukaan, kesetaraan, kolaborasi, dan berbagi diintegrasikan ke dalam setiap aspek layanan, memenangkan pujian dari pengacara internal, pelanggan eksternal dan mitra, dan menikmati reputasi tinggi di industri. Dengan konsep layanan canggih, dan tim eksekusi yang efisien, Winteam dengan cepat mencapai promosi tahap awal merek. Saat ini ada kantor di Beijing, Shanghai, Guangzhou, Shenzhen, Shenyang, Wuhan, Chengdu, Xiamen, Changchun, Changsha, Hangzhou, Kunming, Urumqi, Xinxiang, Zhenjiang, Baotou, Xi’an, Fuzhou, Fuzhou, Tianjin, Taiyuan, Yancheng, Baoding , Chaoyang, Shijiazhuang, Chongqing, Yinchuan, Zhengzhou, Tongliao, Longyan, Guiyang, Suzhou, Taipei, Kunshan, Jinan, Wuxi, Dali, Huizhou, Yuncheng, Chaozhou, Handan, Yulin, Shangrao, Lanzhou, Ganzhou, Nanning, Dongying, Quanzhou , Yan’an, Cixi, Danyang, Dalian, Fuyang, Suqian, Liaocheng, Changzhou, Tai’an, Karamay, Zhongshan, Linyi, Ezhou, Yantai, Xuzhou, Shangqiu, Guangyuan, Zhuhai, Taizhou, Anshan, Guang’an, Luliang , Fuyang, Zhaoqing, Wenling, Sanmenxia, ​​Xingtai, Nantong, Harbin, Huai’an, Dongguan, Nanjing, Xining, Xianning, Jincheng, Anyang, Bazhou, Weifang, Zhangzhou, Huanggang, Dezhou, Quzhou, dll. Lebih dari 100 firma hukum beroperasi di seluruh negeri. Dan kami menetapkan firma hukum di Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Kanada, Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, Malaysia, Laos, Indonesia dan lebih banyak negara dan wilayah, dengan integrasi domestik dan internasional, sumber daya pelengkap untuk mempromosikan integrasi sumber daya hukum global. Di masa depan, Winteam akan melengkapi jaringan global 500 firma hukum dan menciptakan platform layanan hukum global dengan puluhan ribu pengacara.

Winteam menekankan pada pengembangan strategi bakat “berorientasi pada orang”, dan mitra pendiri Winteam adalah pengacara senior dengan pengalaman industri yang luas, semuanya memainkan peran penting dalam firma hukum terbesar di kawasan Asia-Pasifik. Pada saat yang sama, Winteam berfokus pada pengenalan bakat, dan memiliki sejumlah besar pengacara profesional, bakat manajemen operasi, dan bakat perencanaan merek. Tim ini juga berdedikasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan lingkungan-eko keseluruhan dari profesi hukum sambil memperdalam layanannya. Pengacara Winteam sedang mengeksplorasi jalur baru untuk pengembangan industri yang sehat secara keseluruhan.

Winteam berfokus pada penyediaan layanan hukum. Ini selalu mengutamakan kepentingan pelanggan, memberikan solusi hukum dan bisnis yang profesional, komprehensif, pragmatis untuk pelanggan domestik dan asing secara tepat waktu. Bidang profesional Winteam meliputi: bisnis komprehensif perusahaan, akuisisi perusahaan, merger dan reorganisasi, sekuritas dan pasar modal, dana ekuitas swasta dan investasi, restrukturisasi badan usaha milik negara dan transaksi ekuitas, perbankan dan keuangan, investasi asing langsung dan merger modal asing dan akuisisi, investasi luar negeri, Antitrust dan tinjauan keamanan nasional, perpajakan, perdagangan internasional, pemulihan perdagangan internasional dan bisnis WTO, urusan komersial maritim dan maritim, hak kekayaan intelektual, proyek real estat dan konstruksi, pertambangan, energi dan sumber daya alam, litigasi dan arbitrasi, pertahanan kriminal, dll.

“Undang-Undang E-Commerce Tiongkok” Secara Resmi Diterapkan

Pada tanggal 1 Januari 2019, “Undang-Undang E-Commerce Republik Rakyat Tiongkok” (yang selanjutnya disebut “UU E-Commerce”) secara resmi diterapkan. Pedagang Mikro, Jasa Titip dan formalitas lainnya secara resmi dimasukkan dalam pengawasan, semua kegiatan E-Commerce harus terdaftar, dan membayar pajak sesuai dengan hukum. Ini menunjukkan bahwa era pertumbuhan biadab E-Commerce telah berlalu, dan norma akan menjadi kata kunci untuk E-Commerce di masa depan.

Sejak tahun ini, Pedagang Mikro, Jasa Titip, dll. Telah diberi identitas baru – “Operator E-Commerce”. Banyak dari mereka menjual barang melalui jaringan kenalan, kepercayaan konsumen tinggi dan lengket. Menurut data Zhiyan Consulting, dari 2014 hingga 2017, jumlah usaha pedagang sosial media di Tiongkok meningkat dari 7,52 juta menjadi 20,18 juta. Pada tahun 2019, ukuran pasar bisnis sosial media diperkirakan akan mencapai 1 triliun yuan (sekitar 2,200 triliun rupiah). Ini termasuk “E-Commerce sosial” yang telah tumbuh liar dalam beberapa tahun terakhir dan telah membentuk penyeimbang dengan E-Commerce tradisional.

Tiga Kata Kunci “Hukum Perdagangan Elektronik”

Tidak dapat dipungkiri bahwa E-Commerce saat ini memiliki berbagai jenis kekacauan seperti barang palsu, komentar pujian palsu, informasi pribadi yang bocor, dan tanggung jawab yang mengabaikan penjualan setelah penjualan. Penerapan “Hukum E-Commerce” telah menghasilkan kekuatan yang meningkat kuat baik pada platform E-Commerce tradisional maupun platform E-Commerce sosial baru.

  1. Pembayaran Pajak

Untuk waktu yang lama, fenomena penggelapan pajak di bidang E-Commerce telah menjadi serius. Pasal 11 UU E-Commerce menetapkan bahwa operator E-Commerce harus melakukan kewajiban pembayaran pajak mereka sesuai dengan hukum dan menikmati manfaat pajak sesuai dengan hukum. Badan utama pembayaran harus mencakup operator dalam platform E-Commerce. Ini berarti bahwa semua metode perdagangan melalui saluran E-Commerce memerlukan pajak.

  1. Izin Usaha

Pasal 10 UU E-Commerce menetapkan bahwa operator E-Commerce harus menangani pendaftaran entitas pasar sesuai dengan hukum. Khususnya, jasa titip online luar negeri harus memiliki izin usaha dari Tiongkok dan luar negara. Pasal 29 menetapkan bahwa perlu untuk mengambil langkah-langkah untuk menangani produk yang tidak berlisensi atau dilarang dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

  1. Tanggung Jawab Platform

Dalam kegiatan bisnis E-Commerce yang sebenarnya, mengenai status komersial pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, operator platform> operator e-commerce> konsumen. Pasal 38 UU E-Commerce menetapkan bahwa tanggung jawab bersama ditanggung atau diketahui mengetahui pelanggaran bisnis tanpa mengambil tindakan yang diperlukan. Pasal 83 menetapkan bahwa jika operator platform E-Commerce melanggar ketentuan Pasal 38 undang-undang, atau gagal memenuhi kualifikasi untuk audit operator di dalam platform, departemen pengawasan dan manajemen pasar akan memerintahkan batas waktu untuk dikoreksi, dan keadaan akan diperintahkan untuk menghentikan sementara usaha untuk perbaikan. Denda tidak kurang dari 500,000 yuan (sekitar 1.1 miliar rupiah) tetapi tidak lebih dari 2 juta yuan (sekitar 4.4 miliar rupiah) akan dikenakan.

Meskipun implementasi dan kesulitan dari implementasi aktual dari UU E-Commerce belum diketahui, sekarang jelas bahwa di masa depan, operator E-Commerce akan tunduk pada pengawasan ketat dan industri akan dirombak.

Apakah menjadi perusahaan kecil akan menjadi jalan keluar bagi pedagang mikro? 

Jasa Titip yang awalnya berasal dari siswa internasional atau orang yang bekerja di luar negeri, ketika mereka kembali ke negara asal, membawa beberapa kosmetik, tas, dan sebagainya ke kerabat dan teman. Dengan meningkatnya permintaan untuk konsumsi luar negeri, jasa titip pribadi menjadi semakin besar karena keunggulan harga yang unik.Pemandu wisata luar negeri, pramugari, dan wisatawan biasa telah bergabung dalam barisan. Mereka membeli barang dengan harga rendah di luar negeri, dan kemudian menjualnya setelah kembali ke rumah untuk mendapatkan keuntungan.

Menteri Perdagangan Tiongkok Zhong Shan mengatakan pada pertemuan tahun ini bahwa menurut perkiraan awal, penduduk Tiongkok menghabiskan sekitar 200 miliar dolar AS untuk berbelanja di luar negeri setahun, dan daftar belanjaannya mencakup barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi harian.

Setelah penerapan “UU E-Commerce”, Jasa Titip memiliki dua pilihan: yang pertama mempertahankan bisnis asli tidak berubah, untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai dengan hukum; yang kedua yaitu meninggalkan bisnis jasa titip asli dan mengubah cara lain untuk mewujudkan arus kas. 

Dalam hal ini, seorang teman yang melakukan jasa titip antar Indonesia dan Tiongkok berkata kepada Queen Law Firm: “Awalnya kami dapat profit dari harga yang berbeda. Jika Anda harus membayar pajak, harga barang akan dinaikkan, dan semakin tidak ada yang mau membelinya.” Jelas, kenaikan biaya pajak membuatnya kehilangan keunggulan harga dalam persaingan pasar. Metode pertama tidak bekerja untuk bisnis pembelian pribadi kecil. Dengan cara ini, lebih mungkin untuk beralih ke yang kedua.

Pada saat yang sama, platform E-Commerce sosial harus melakukan identitas platform, memerangi barang palsu, memastikan keaslian, dan meningkatkan kualitas. Keterangan diatas menjadi inti dari kompetisi platform E-Commerce sosial.

Pengenalan “UU E-Commerce” bertujuan untuk menstandarisasi industri E-Commerce yang berkembang pesat dan matang serta menciptakan lingkungan kompetitif yang lebih adil dan masuk akal. Tentu saja, di bawah dinginnya modal musim dingin, penerapan UU E-Commerce akan mempercepat perubahan pasar dan juga akan membawa beberapa peluang baru. Hal ini pasti akan mendorong banyak praktisi E-Commerce lintas batas di Indonesia untuk membuat strategi baru.

By Derrick Guan

 

Penangkapan Wisnu Wardhana Terpidana Kasus Korupsi

Kami sebagai warga negara sangat mengapresiasi dengan kinerja tim kejari surabaya yang telah menangkap Wisnu Wardana yang menjadi buronan kasus Korupsi, yang tertangkap pada rabu 9 januari 2019, sebelumnya Wisnu Wardana buron selama tiga bulan. Dengan penangkapan yang berlangsung sangat dramatis sehingga motor tim kejari Surabaya di tabrak oleh Wisnu Wasdana hingga berasap. Usai ditangkap, terpidana kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Wisnu Wardana merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara yang mencapai Rp 11,7 Milyar.  Wisnu Wardana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Wisnu Wardana Sendiri telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu Wardhana banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara. Setelah itu, Kejati Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis  Wisnu Wardhana menjadi 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1,566,150,733, subsider tiga tahun penjara.