Queen Law Firm, Go International!

Pada tgl 29 Agustus 2019, Queen Law Firm mendampingi klient warga negara Saudi Arabia dalam kasus Wanprestasi melawan tergugat yang berkewarganegaraan ganda yaitu berkewarganegaraan Aljazair dan kewarganegaraan Prancis.

Dengan kasus-kasus tersebut dapat mendukung Queen Law Firm dalam kancah internasional dan berjaya di seluruh Dunia.

SOSIALISASI E-COURT KEPADA PARA ADVOKAT SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BANDUNG

Pada 12 Juli 2019, Queen Law Firm diundang oleh Pengadilan Agama Bandung untuk berpartisipasi dalam Sosialisasi E-court Kepada Para Advokat Sewilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung.

Setelah Mahkamah Agung RI meluncurkan program E-Court pada beberapa bulan yang lalu tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Pengadilan Agama Bandung termasuk salah satu satuan kerja yang telah membuka layanan e-court ini, dimana untuk sementara layanan e-court masih terbatas pada pengguna terdaftar yaitu para advokat. Untuk mengimplementasikan e-court supaya para advokat dapat beracara dan mendaftarkan perkara gugatan dan perkara permohonannya (e-filling) melalui e-court, maka dari itu perlu diselenggarakan sosialisasi.

Sosialisasi E-court diselenggarakan di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Bandung bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Dewi Sartika, kehadiran Perbankan khususnya BRI terkait dengan pembayaran secara online (e-payment). Turut hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A, yang sekaligus menyampaikan sambutan dan pemaparan secara garis besar kepada Para Advokat se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung dan hadir pula dari pihak BRI sekaligus memberikan gambaran proses pembayaran perkara secara online baik melalui E-Banking, ATM dan EDC.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bandung menyampaikan bahwa e-Court adalah salah satu upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan Azaz Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, sedangkan pemaparan mengenai alur e-court dari mulai registirasi sampai pendaftaran perkara online disampaikan oleh Deni Syamsudin TIM IT PA Bandung, dan jalannya acara bertindak sebagai moderator adalah Ato Sunarto, S.Ag. Sekretaris Pengadilan Agama Bandung dan para peserta yang hadir pada acara tersebut terdiri dari H. Ahmad Madjid, SH,. MH. Panitera Pengadilan Agama Bandung dan seluruh Panitera Muda, petugas meja pelayanan dan 42 orang dari Advokat.

 

Stasiun Bisnis Gobid Indonesia Secara Resmi Didirikan

Stasiun Bisnis Gobid Indonesia secara resmi didirikan pada hari ini tanggal 15 Juni 2019 di kantor Queen Law Firm.

Disponsori bersama oleh Sichuan Weerson Network Technology Ltd dan agensi layanan profesional terkemuka dari 65 negara road and belt seperti firma hukum, firma pajak & akuntansi, konsultan, perusahaan bea cukai, konsultan teknik, firma penjualan & pemasaran dan lain-lain yang terkemuka setempat. Gobid adalah platform tampilan peluang bisnis asing road and belt online (informasi penawaran dan tender lokal, informasi pesanan pembelian, informasi peluang kerja sama untuk China / pemasok / kontraktor kualitas lokal) serta platform offline dengan layanan bisnis lokal yang dalam.

Gobid beroperasi dalam moda permodalan + jaringan industri + konsultasi luar negeri + pakar bisnis asing + program pelatihan lokal + layanan konsultasi profesional lokal yang bersifat publik, selanjutnya, Gobid membangun Stasiun Ahli Gobid di masing-masing 65 negara (konsultasi online dan offline) dan merekrut tenaga ahli lokal seperti pengacara, ahli akun dan pajak, pialang bea cukai, konsultan teknik, pakar penjualan & pemasaran untuk memasok layanan konsultasi profesional lengkap dan layanan pelatihan kepada pemerintah daerah China dan perusahaan-perusahaan China. Selain itu, dengan keuntungan dari para pakar global, Gobid mengatur para ahli di luar negeri, pembeli resmi & agen perdagangan untuk mengunjungi China untuk pertemuan negosiasi pesanan pembelian dan mengatur perusahaan-perusahaan China untuk pergi ke luar negeri untuk survei pasar dan negosiasi bisnis, yang karenanya, Gobid memberikan dukungan penuh untuk mengglobal perusahaan China, kapasitas produksi China dan operasi bisnis serta dukungan garis depan untuk menarik investasi dan ilmuwan untuk pemerintah daerah China.

Pada saat yang sama, Queen Law Firm, sebagai stasiun Gobid di Indonesia, juga akan berusaha untuk mencari lebih banyak proyek asing untuk perusahaan lokal Indonesia melalui platform Gobid, memperkenalkan lebih banyak investasi asing ke Indonesia, dan merevitalisasi ekonomi Indonesia.

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Guna memberikan pelayanan dan kualitas yang terbaik, pada tanggal 27 April 2019 bertempat di Favehotel Braga Bandung, kami para advokat yang tergabung dalam Queen Law Firm melakukan pendidikan tambahan dibidang Arbitrase.

Dalam pendidikan tersebut para advokat diharapkan dapat memahami seluk beluk dalam Arbitrase, dimulai dari penyususunan klausul dalam perjanjian Arbitrase hingga beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun secara Internasonal.

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, diyakini banyak kelebihan, yaitu Prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat yaitu hanya 180 hari, bersifat tertutup sehingga baik untuk perusahaan-perusahaan yang tidak ingin kasusnya di expose media, prosedur dan penbuktiannya lebih nyaman karena berjalan secara kekeluargaan, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Penandatanganan Kontrak Dengan Firma Hukum Saudi Arabia

Untuk memperluas jaringan Internasional, guna memberikan pelayanan terbaik kepada klient di seluruh dunia, maka pada tanggal 1 April 2019, QUEEN LAW FIRM melakukan kerjasama dengan ALAKEEL LAWYER & LEGAL CONSULTANTS yang berkedudukan di Riyadh, Saudi Arabia.

ALAKEEL LAWYER & LEGAL CONSULTANTS merupakan firma hukum yang berdiri pada tahun 1983 yang didirikan oleh Dr. Khaled Alakel. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya, kami berharap bahwa kerjasama ini dapat membantu para pencari keadilan di seluruh dunia, demi tercapainya suatu keadilan yang diharapkan.

E-court Mahkamah Agung

Dalam rangka mewujudkan asas Sederhana, Cepat dan Biaya Murah dalam peradilan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pelaksanaan e-court.

Dalam rangka pelaksanaannya ini Mahkamah Agung bekerja sama dengan Organisasi-organisasi Advokat untuk melakukan sosialisasi tentang e-court tersebut, sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Indonesia.

E-court tersebut sangat membantu para Advokat dalam menjalankan tugasnya, membuat pekerjaan advokat lebih sederhana dan cepat, dengan adanya e-court tersebut para advokat sudah bisa daftar perkara dikantor tanpa harus ke Pengadilan, serta pembayaran panjar perkara lebih mudah karena dapat dilakukan melalui transfer, karena e-court sendiri telah bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di seluruh Indonesia.

By Eni Oktaviani, SH

Penipuan Berkedok Pernikahan

Selasa 12 februari 2019, Queen Law Firm telah mendampingi pengusaha wanita sukses, yang menarik dalam kasus ini adalah ketika wanita sukses dan single malah dimanfaatkan oleh pria yang tidak bertanggung jawab, dinikahi di manfaatkan hartanya lalu diterlantarkan.

Ini suatu pelajaran yang sangat berharga khusunya bagi para kaum wanita agar tidak termakan rayuan pria tak bertanggung jawab dan menjadi korban, maka perempuan harus bangkit dan melawan ketidak adilan tersebut, dan kami – Queen Law Firm mambantu dan mendukung sepenuhnya untuk membela hak-hak wanita yang teraniaya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dalam perperes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para pengguna TKA diwajibkan untuk memberikan perkejaan dengan jabatan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah di tentukan, serta wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, namun jika tidak ada tenaga kerja indonesia yang tidak mampu dalam jabatan tersebut maka barulah tenaga kerja asing di pekerjakan.

Tenaga kerja asing juga dilarang untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri.

Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh mentri dan pejabat yang ditunjuk, yang isinya memuat:

a. Alasan penggunaan TKA;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. Jangka waktu penggunaan TKA dan
d. Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja TKA harus melampirkan :
a. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
b. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
c. Bagan struktur organisasi perusahan;
d. Surat pernyataan untuk menunjukan tenaga kerja pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
e. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dsan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Pengesahan RPTKA diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

By Eni Oktaviani, SH

Queen Law Firm Menjadi Anggota Pertama WinTeam500 di Indonesia

Pada tanggal 23 Januari 2019, Queen Law Firm menandatangani perjanjian dengan Winteam500 Law Group untuk secara resmi menjadi firma hukum anggota pertama winetem500 di Indonesia.

Grup Hukum Winteam500 (selanjutnya disebut “winteam”) adalah lembaga yang menyediakan layanan hukum komprehensif dan platform yang dioperasikan dalam model Internet. Dengan integrasi urusan domestik dan internasional, jalur online dan offline, urusan hukum dan bisnis, Winteam telah menetapkan seperangkat sistem layanan hukum dengan karakteristiknya sendiri dengan mengambil “spirit of Internet” sebagai orientasi pengembangannya. Setelah empat tahun pengembangan, Winteam telah mendirikan lebih dari 100 firma hukum di dalam dan di luar negeri dan membentuk 15 komite profesional dengan layanan di berbagai bidang. Di masa depan, Winteam akan melengkapi jaringan global 500 firma hukum dan menciptakan platform layanan hukum global dengan puluhan ribu pengacara.

Konsep tim tentang keterbukaan, kesetaraan, kolaborasi, dan berbagi diintegrasikan ke dalam setiap aspek layanan, memenangkan pujian dari pengacara internal, pelanggan eksternal dan mitra, dan menikmati reputasi tinggi di industri. Dengan konsep layanan canggih, dan tim eksekusi yang efisien, Winteam dengan cepat mencapai promosi tahap awal merek. Saat ini ada kantor di Beijing, Shanghai, Guangzhou, Shenzhen, Shenyang, Wuhan, Chengdu, Xiamen, Changchun, Changsha, Hangzhou, Kunming, Urumqi, Xinxiang, Zhenjiang, Baotou, Xi’an, Fuzhou, Fuzhou, Tianjin, Taiyuan, Yancheng, Baoding , Chaoyang, Shijiazhuang, Chongqing, Yinchuan, Zhengzhou, Tongliao, Longyan, Guiyang, Suzhou, Taipei, Kunshan, Jinan, Wuxi, Dali, Huizhou, Yuncheng, Chaozhou, Handan, Yulin, Shangrao, Lanzhou, Ganzhou, Nanning, Dongying, Quanzhou , Yan’an, Cixi, Danyang, Dalian, Fuyang, Suqian, Liaocheng, Changzhou, Tai’an, Karamay, Zhongshan, Linyi, Ezhou, Yantai, Xuzhou, Shangqiu, Guangyuan, Zhuhai, Taizhou, Anshan, Guang’an, Luliang , Fuyang, Zhaoqing, Wenling, Sanmenxia, ​​Xingtai, Nantong, Harbin, Huai’an, Dongguan, Nanjing, Xining, Xianning, Jincheng, Anyang, Bazhou, Weifang, Zhangzhou, Huanggang, Dezhou, Quzhou, dll. Lebih dari 100 firma hukum beroperasi di seluruh negeri. Dan kami menetapkan firma hukum di Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Kanada, Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, Malaysia, Laos, Indonesia dan lebih banyak negara dan wilayah, dengan integrasi domestik dan internasional, sumber daya pelengkap untuk mempromosikan integrasi sumber daya hukum global. Di masa depan, Winteam akan melengkapi jaringan global 500 firma hukum dan menciptakan platform layanan hukum global dengan puluhan ribu pengacara.

Winteam menekankan pada pengembangan strategi bakat “berorientasi pada orang”, dan mitra pendiri Winteam adalah pengacara senior dengan pengalaman industri yang luas, semuanya memainkan peran penting dalam firma hukum terbesar di kawasan Asia-Pasifik. Pada saat yang sama, Winteam berfokus pada pengenalan bakat, dan memiliki sejumlah besar pengacara profesional, bakat manajemen operasi, dan bakat perencanaan merek. Tim ini juga berdedikasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan lingkungan-eko keseluruhan dari profesi hukum sambil memperdalam layanannya. Pengacara Winteam sedang mengeksplorasi jalur baru untuk pengembangan industri yang sehat secara keseluruhan.

Winteam berfokus pada penyediaan layanan hukum. Ini selalu mengutamakan kepentingan pelanggan, memberikan solusi hukum dan bisnis yang profesional, komprehensif, pragmatis untuk pelanggan domestik dan asing secara tepat waktu. Bidang profesional Winteam meliputi: bisnis komprehensif perusahaan, akuisisi perusahaan, merger dan reorganisasi, sekuritas dan pasar modal, dana ekuitas swasta dan investasi, restrukturisasi badan usaha milik negara dan transaksi ekuitas, perbankan dan keuangan, investasi asing langsung dan merger modal asing dan akuisisi, investasi luar negeri, Antitrust dan tinjauan keamanan nasional, perpajakan, perdagangan internasional, pemulihan perdagangan internasional dan bisnis WTO, urusan komersial maritim dan maritim, hak kekayaan intelektual, proyek real estat dan konstruksi, pertambangan, energi dan sumber daya alam, litigasi dan arbitrasi, pertahanan kriminal, dll.