Tentang Sengketa Pajak

Timbulnya Sengketa Pajak

Penjelasan Umum Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dalam  alinea pertama menjelaskan bahwa :

“Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang  Perpajakan akan   menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat  WP,  sehingga dapat menimbulkan Sengketa Pajak antara WP dan Pejabat yang berwenang”.

Sengketa Pajak

Pasal 1 butir ke 5 UU PP memberikan pengertian resmi Sengketa Pajak sebagai berikut :

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada PP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

Banding atau Gugatan ?

  • Banding
    Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Gugatan
    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Proses Penyelesaian

  • Proses penyelesaian keberatan dilakukan oleh fiskus:
    Pajak pusat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak
    Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
    Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
  • Proses penyelesaian banding dan gugatan oleh PENGADILAN PAJAK.

E-commerce Indonesia perlu membayar pajak penghasilan dan PPN

Prof Sunaryati Hartono pernah bilang: Indonesia harus menjalankan hukum jika mau maju.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani baru-baru ini menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak berasal dari hutang, tetapi dari investasi oleh perusahaan swasta asing. Mengandalkan investasi, ia yakin bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 7%. Untuk menarik lebih banyak investasi asing, pemerintah harus merumuskan langkah-langkah fasilitasi di bidang keuangan, salah satunya adalah menderegulasi investasi dan mengesahkan Omnibus Law, seperti penerapan pemotongan pajak dan kebijakan insentif, untuk menarik sejumlah besar investasi asing. Jadi terlepas dari peraturan perpajakan e-commerce, tujuannya adalah untuk menarik investasi asing dan mempromosikan pembangunan ekonomi.

Pasal 14 Omnibus Law Perpajakan dengan jelas menetapkan bahwa tindakan tegas akan diambil pada semua pedagang yang berpartisipasi dalam kegiatan komersial dalam bentuk e-commerce. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pelaku usaha e-commerce.

Sebagaimana Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa akan dipungut PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Sementara, untuk PPN atau pajak konsumen akan dipungut langsung oleh pelaku PMSE dalam negeri. “Pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari dalam daerah pabean melalui PMSE yang dilakukan oleh SPDN,” dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b.

Pengenaan PPh atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPh. PPN atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Sesuai dengan “e-Conomy SEA 2019 report”, Pada 2025 Indonesia diperkirakan akan memiliki jumlah transaksi e-commerce US$82 miliar. Di sisi lain, pesaing terdekat Indonesia adalah Vietnam dengan jumlah transaksi hanya US$23 miliar pada 2025. Dengan melihat fakta tersebut, upaya Pemerintah Indonesia untuk mengejar pajak e-commerce menjadi sangat masuk akal karena potensi penerimaan pajaknya sangat besar. Potensi pajak digital ini juga dapat membantu pemerintah dalam merealisasikan target penerimaan pajak.

Pada saat yang sama, langkah ini lebih lanjut dapat mengatur pasar e-commerce Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi dari luar negeri.

Queen Law Firm Menangani Kasus Narkoba Internasional

Queen Law Firm pada saat ini sedang mendampingi kasus Narkoba jaringan Internsional dengan barang bukti 30 Kg Sabu-Sabu dengan jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat.

Pngiriman sabu-sabu tersebut dari Myanmar ke Kuching (Malaysia), lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Tersangka yang kami dampingi Lhau Chu Hee merupakan kurir narkoba yang bertugas mengirimkan barang dari Malaysia ke Indonesia dan bukan merupakan bandar Narkoba Internasional maka kami akan membela hak-hak tersangka tersebut dan membantu pihak berwenang untuk mengungkap siapa bandar besar dibalik kasus tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Che Kim Tiong mengaku mengirimkan sabu-sabu atas perintah Mr. Po asal Kuching, Malaysia. Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan Sebesar 40 ribu ringgit atau sekitar Rp. 133 juta, sedangkan Lhau Chu Hee berperan sebagai kurir sabu mendapatkan bayaran 7.000 ringgit atau sekitar Rp. 23 juta.

Selamat Tahun Baru Imlek 2020

Pada tahun lalu, berkat kasih semua orang, Queen Law Firm telah berhasil menyelesaikan layanan hukum untuk sejumlah besar perusahaan dan individu di dunia.

Di tahun baru, Queen Law Firm akan terus menjunjung tinggi semangat untuk selalu memikirkan klien dan akan memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada semua orang.

Di sini, semua anggota Queen Law Firm mengharapkan orang-orang di seluruh dunia:

Xin Nian Kuai Le!
Gong Xi Fa Cai!

Queen Law Firm terus mempertahankan tingkat kemenangan 100%

Hari ini, Queen Law Firm memenangkan gugatan lagi dan terus mempertahankan tingkat kemenagan 100%.

Semua undang-undang Indonesia didasarkan pada Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (kepercayaan pada Tuhan).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (kemanusiaan).
3. Persatuan Indonesia (nasionalisme).
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat mengundang dalam permusyawaratan dan perwakilan (demokrasi).
5. Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (keadilan sosial).

Hukum Indonesia sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilannya dan sepenuhnya sesuai dengan gagasan dasar Pancasila. Bahkan jika klien kami kebanyakan adalah orang asing, hakim dapat membuat keputusan yang adil. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan upayanya untuk memerangi korupsi dan sistem peradilan telah mengalami banyak perbaikan. Hakim tidak lagi dapat menghubungi pengacara dan partai secara langsung, sehingga fenomena seperti suap hakim jarang terjadi seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, kita tidak perlu memiliki keraguan tentang hukum Indonesia lagi, dan kita harus percaya pada hukum, mengangkat senjata hukum, membela hak dan kepentingan kita, dan memastikan keamanan investasi, bisnis, dan perilaku pribadi di Indonesia.

RAKERNAS PPKHI GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN KLIEN DALAM SISTEM ONLINE

Para advokat QUEEN LAW FIRM yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) mengikuti acara Rakernas yang diadakan di Hotel Amos Koji, Jakarta, dalam pertemuan yang di adakan pada tanggal 12 hingga 13 Oktober tersebut dihadiri oleh ketua dan Pembina PPKHI beserta jajaran DPN dan juga di hadiri oleh seluruh anggota PPKHI seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, para advokat dibimbing agar dapat bersaing di dalam dunia DIGITAL dan mengikuti perkembangan Zaman dalam hal pelayanan hukum kepada seluruh klientnya, seluruh Advokat diharapkan dapat melayani para klien lebih praktis, ekonomis serta cepat dalam pelayanannya dengan menggunakan kecanggihan teknologi berupa Website, Email dan Sosial Media. Dengan didukung kecanggihan teknologi memudahkan para klien dalam konsultasi tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Advokat yang dituju.

Dengan mengikuti acara tersebut kami para advokat dari QUEEN LAW FIRM berharap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh klient tanpa terbatas waktu dan tempat.

Pertemuan Tahunan Asosiasi Perdagangan Jasa China ke-10

Pada tanggal 27-29 September 2019 QUEEN LAW FIRM mengirimkan perwakilannya yaitu GUAN YUE untuk hadir pada pertemuan tahunan asosiasi perdagangan dan jasa China yang dilaksanakan di Zhangjiajie, Hu Nan.

Forum ini untuk memahami arah kebijakan ekonomi China sekaligus untuk menjajaki peluang-peluang investasi di Indonesia, pada kesempatan itu hadir pada pembicara utama dari pemerintah, kalangan akademisi, pengamat dan pelaku ekonomi dari berbagai bidang usaha di China serta para Advokat dan Law Firm seluruh Dunia.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang prospek perdagangan dan investasi, dampak komplik perdagangan tiongkok-AS, prospek ekonomi digital pengembangan e-commerce lintas batas, inovasi teknologi rintisan kerjasama ekonomi dan lain-lain menjadi topik bahasan dalam forum tahunan ini.

Dalam forum tahunan ini Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi China, dengan adanya Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menarik banyak Investor dari China dalam hal ini Queen Law Firm mendapat andil yang cukup besar sebagai Law Firm yang terjun langsung dalam kegiatan Investasi tersebut.

Queen Law Firm, Go International!

Pada tgl 29 Agustus 2019, Queen Law Firm mendampingi klient warga negara Saudi Arabia dalam kasus Wanprestasi melawan tergugat yang berkewarganegaraan ganda yaitu berkewarganegaraan Aljazair dan kewarganegaraan Prancis.

Dengan kasus-kasus tersebut dapat mendukung Queen Law Firm dalam kancah internasional dan berjaya di seluruh Dunia.

SOSIALISASI E-COURT KEPADA PARA ADVOKAT SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BANDUNG

Pada 12 Juli 2019, Queen Law Firm diundang oleh Pengadilan Agama Bandung untuk berpartisipasi dalam Sosialisasi E-court Kepada Para Advokat Sewilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung.

Setelah Mahkamah Agung RI meluncurkan program E-Court pada beberapa bulan yang lalu tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Pengadilan Agama Bandung termasuk salah satu satuan kerja yang telah membuka layanan e-court ini, dimana untuk sementara layanan e-court masih terbatas pada pengguna terdaftar yaitu para advokat. Untuk mengimplementasikan e-court supaya para advokat dapat beracara dan mendaftarkan perkara gugatan dan perkara permohonannya (e-filling) melalui e-court, maka dari itu perlu diselenggarakan sosialisasi.

Sosialisasi E-court diselenggarakan di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Bandung bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Dewi Sartika, kehadiran Perbankan khususnya BRI terkait dengan pembayaran secara online (e-payment). Turut hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A, yang sekaligus menyampaikan sambutan dan pemaparan secara garis besar kepada Para Advokat se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung dan hadir pula dari pihak BRI sekaligus memberikan gambaran proses pembayaran perkara secara online baik melalui E-Banking, ATM dan EDC.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bandung menyampaikan bahwa e-Court adalah salah satu upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan Azaz Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, sedangkan pemaparan mengenai alur e-court dari mulai registirasi sampai pendaftaran perkara online disampaikan oleh Deni Syamsudin TIM IT PA Bandung, dan jalannya acara bertindak sebagai moderator adalah Ato Sunarto, S.Ag. Sekretaris Pengadilan Agama Bandung dan para peserta yang hadir pada acara tersebut terdiri dari H. Ahmad Madjid, SH,. MH. Panitera Pengadilan Agama Bandung dan seluruh Panitera Muda, petugas meja pelayanan dan 42 orang dari Advokat.