Layanan Hukum di New Normal

Pemberitahuan untuk seluruh Klient Queen Law Firm, kami meminta maaf untuk sementara waktu kami hanya melayani Konsultasi ONLINE, dan belum dapat melayani konsultasi secara bertatap muka langsung, dikarenakan adanya pandemic Covid-19 sehingga kami melakukan protocol Kesehatan dengan menjaga jarak (social distancing).

Untuk pelayanan jasa konsultasi seperti kasus Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Pajak, Kepailitan, Membuat dan Review Kontrak, Pidana, dll. Masih dapat berjalan secara daring melalui e-mail, WA, dan bila perlu kami dapat melayani konsultasi dengan aplikasi Zoom.

Pelayanan jasa hukum tersebut diatas akan berlaku sejak Tanggal 8 September 2020 sampai dengan pandemic Covid-19 mereda, demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih, tetap jaga Kesehatan anda dan terus menerapkan protocol Kesehatan yang di anjurkan pemerintah.

Perjanjian Pra-nikah dalam Pernikahan Campuran

Banyak klient kami khususnya orang asing yang akan menikah atau sudah menikah dengan orang Indonesia bertanya apakah sebelum menikah mereka harus membuat Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement dan sebenarnya untuk apa Perjanjian Pranikah itu dibuat?

Maka dari itu kami akan membahas terlebih dahulu tentang Perjanian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement, Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement terdapat pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement berisi tentang pemisahan harta benda, untuk orang asing Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement sangat penting terlebih pada benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, ruko, rukan, unit apartemen dan yang bersipat properti yang tidak dapat dimiliki oleh orang asing, merujuk pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan: “Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang dengan ancaman batal demi hukum.” Dalam asas ini ditegaskan bahwa orang asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia dan hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Sedangkan pada saat menikah akan secara otomatis adanya percampuran harta yang terdapat pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama.” Dengan demikian maka segala harta benda yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak akan otomatis menjadi harta benda bersama. Namun, kembali lagi pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa orang asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, sehingga pasangan beda warga negara di Indonesia harus membuat Perjanjian Pra-nikah  atau Prenuptial Agreement untuk memisahkan harta benda mereka khususnya benda tidak bergerak agar suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia dapat membeli harta benda tidak bergerak berupa tanah, rumah, ruko, rukan, unit apartemen dan yang bersipat properti.

Lalu sebaiknya kapan dibuatkan Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement? Perjanjian ini sebaiknya dibuat sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan dan didaftarkan pada saat pernikahan tersebut dilakuakan.

Tapi bagaimanakah jika pasangan beda negara sebelum dan sesudah pernikahan belum membuat Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement? Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik -Indonesia Nomor: 69/PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa: “Perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu, sebelum dilangsungkan (perkawinan) atau selama dalam ikatan perkawinan dan kedua belah pihak atas persetujuan – bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap Pihak Ketiga sepanjang Pihak Ketiga tersangkut.” Dan pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974  tentang Perkawinan yang menyatakan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Oleh karena itu, Perjanjian Pra-nikah (Perjanjian Perkawinan) dapat ditandatangani setelah menikah dan memiliki efek hukum yang sama dengan Perjanjian Pra-nikah yang ditandatangani sebelum menikah.

Anggota Queen Law Firm Mendapatkan “Ijin Kurator dan Pengurus”

Selamat kepada pengacara Irfan Disnizar dari Queen Law Firm yang telah mendapatkan “Ijin Kurator dan Pengurus”.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau Orang Perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dgn UUK (Undang-Undang Kepailitan).

Pengurus dalam PKPU adalah Balai Harta Peninggalan dan/atau Orang Perseorangan yang berdomisili di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

Perdamaian dalam PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN KEPAILITAN

Prinsip Perdamaian

“Lembaga Perdamaian” dalam rezim UU Kepailitan dan PKPU merupakan perwujudan berbagai prinsip yang dianut dalam UUK dan sekaligus menjadi Lembaga yang terpenting dalam UUK;

Prinsip yang dimaksud adalah Prinsip Keseimbangan, yakni keseimbangan antara kepentingan debitur, kreditur dan stakeholders yang lain dalam proses PKPU dan Kepailitan;

Prinsip Kelangsungan Usaha (going concern), menjadi sangat penting untuk melindungi usaha debitur dan kreditur, karyawan, supplier dan pihak lain yang secara langsung dan tidak langsung ;

Prinsip Transparansi dan Keadilan yang menjadi kata kunci didalam proses perdamaian.

Pihak yang Mengajukan Rencana Perdamaian

1.debitur, pada saat mengajukan permohonan pkpu atas dirinya sendiri (voluntary petition). Debitur yang memperkirakan pada masa yang akan datang, oleh karena sesuatu hal, tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada para kreditur;

2.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pkpu;

3.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pailit;

4.kurator, Ketika debitur dinyatakan pailit.

Kredit Macet

Kredit Macet

Kredit macet atau problem loan adalah kredit  yang  mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan Debitor.

Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam kredit :

  • Kredit Lancar, dan
  • Kredit Bermasalah :
  • Kredit Kurang Lancar
  • Kredit Diragukan
  • Kredit Macet

Penyebab

Munculnya kredit bermasalah tidak terjadi tiba-tiba, akan muncul setelah melalui suatu proses, yang dapat disebabkan kelalaian atau kesalahan pihak Kreditor(penyedia jasa keuangan) maupun dari pihak Debitor.

Kreditor

Teledor menerapkan aturan pemberian kredit, terlalu mudah memberikan kredit, konsentrasi dana kredit di sekelompok debitor, sektor usaha beresiko tinggi, pemberian kredit yg melampaui batas kemampuan, dll.

Debitor

Merosot kondisi usaha akibat merosot kondisi ekonomi umum, salah urus, masalah keluarga, kegagalan usaha, kesulitan likuiditas, kondisi kahar, watak buruk, dll.

Indikasi Kredit Macet

  • Penundaan kewajiban yang tidak normal
  • Investigasi tidak terduga dari Lembaga keuangan lain
  • Masalah internal
  • Perubahan peta pelaku pasar/ pesaing baru
  • Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft
  • Perusahaan mengalami kekacauan
  • Ditemukan kegiatan illegal atas usaha
  • Permintaan tambahan kredit
  • Permohonan perpanjangan atau penjadwalan Kembali kredit
  • Usaha yang terlalu ekspansif
  • Kreditor lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan

Cara Penyelesaian Kredit Macet

  • Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
  • Persyaratan Ulang (Reconditioning)
  • Penataan Ulang (Restructuring)
  • Likuidasi
  • KEPAILITAN
  • PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Tentang Sengketa Pajak

Timbulnya Sengketa Pajak

Penjelasan Umum Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dalam  alinea pertama menjelaskan bahwa :

“Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang  Perpajakan akan   menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat  WP,  sehingga dapat menimbulkan Sengketa Pajak antara WP dan Pejabat yang berwenang”.

Sengketa Pajak

Pasal 1 butir ke 5 UU PP memberikan pengertian resmi Sengketa Pajak sebagai berikut :

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada PP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

Banding atau Gugatan ?

  • Banding
    Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Gugatan
    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Proses Penyelesaian

  • Proses penyelesaian keberatan dilakukan oleh fiskus:
    Pajak pusat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak
    Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
    Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
  • Proses penyelesaian banding dan gugatan oleh PENGADILAN PAJAK.

E-commerce Indonesia perlu membayar pajak penghasilan dan PPN

Prof Sunaryati Hartono pernah bilang: Indonesia harus menjalankan hukum jika mau maju.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani baru-baru ini menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak berasal dari hutang, tetapi dari investasi oleh perusahaan swasta asing. Mengandalkan investasi, ia yakin bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 7%. Untuk menarik lebih banyak investasi asing, pemerintah harus merumuskan langkah-langkah fasilitasi di bidang keuangan, salah satunya adalah menderegulasi investasi dan mengesahkan Omnibus Law, seperti penerapan pemotongan pajak dan kebijakan insentif, untuk menarik sejumlah besar investasi asing. Jadi terlepas dari peraturan perpajakan e-commerce, tujuannya adalah untuk menarik investasi asing dan mempromosikan pembangunan ekonomi.

Pasal 14 Omnibus Law Perpajakan dengan jelas menetapkan bahwa tindakan tegas akan diambil pada semua pedagang yang berpartisipasi dalam kegiatan komersial dalam bentuk e-commerce. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pelaku usaha e-commerce.

Sebagaimana Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa akan dipungut PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Sementara, untuk PPN atau pajak konsumen akan dipungut langsung oleh pelaku PMSE dalam negeri. “Pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari dalam daerah pabean melalui PMSE yang dilakukan oleh SPDN,” dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b.

Pengenaan PPh atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPh. PPN atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Sesuai dengan “e-Conomy SEA 2019 report”, Pada 2025 Indonesia diperkirakan akan memiliki jumlah transaksi e-commerce US$82 miliar. Di sisi lain, pesaing terdekat Indonesia adalah Vietnam dengan jumlah transaksi hanya US$23 miliar pada 2025. Dengan melihat fakta tersebut, upaya Pemerintah Indonesia untuk mengejar pajak e-commerce menjadi sangat masuk akal karena potensi penerimaan pajaknya sangat besar. Potensi pajak digital ini juga dapat membantu pemerintah dalam merealisasikan target penerimaan pajak.

Pada saat yang sama, langkah ini lebih lanjut dapat mengatur pasar e-commerce Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi dari luar negeri.

Queen Law Firm Menangani Kasus Narkoba Internasional

Queen Law Firm pada saat ini sedang mendampingi kasus Narkoba jaringan Internsional dengan barang bukti 30 Kg Sabu-Sabu dengan jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat.

Pngiriman sabu-sabu tersebut dari Myanmar ke Kuching (Malaysia), lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Tersangka yang kami dampingi Lhau Chu Hee merupakan kurir narkoba yang bertugas mengirimkan barang dari Malaysia ke Indonesia dan bukan merupakan bandar Narkoba Internasional maka kami akan membela hak-hak tersangka tersebut dan membantu pihak berwenang untuk mengungkap siapa bandar besar dibalik kasus tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Che Kim Tiong mengaku mengirimkan sabu-sabu atas perintah Mr. Po asal Kuching, Malaysia. Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan Sebesar 40 ribu ringgit atau sekitar Rp. 133 juta, sedangkan Lhau Chu Hee berperan sebagai kurir sabu mendapatkan bayaran 7.000 ringgit atau sekitar Rp. 23 juta.

Selamat Tahun Baru Imlek 2020

Pada tahun lalu, berkat kasih semua orang, Queen Law Firm telah berhasil menyelesaikan layanan hukum untuk sejumlah besar perusahaan dan individu di dunia.

Di tahun baru, Queen Law Firm akan terus menjunjung tinggi semangat untuk selalu memikirkan klien dan akan memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada semua orang.

Di sini, semua anggota Queen Law Firm mengharapkan orang-orang di seluruh dunia:

Xin Nian Kuai Le!
Gong Xi Fa Cai!

Queen Law Firm terus mempertahankan tingkat kemenangan 100%

Hari ini, Queen Law Firm memenangkan gugatan lagi dan terus mempertahankan tingkat kemenagan 100%.

Semua undang-undang Indonesia didasarkan pada Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (kepercayaan pada Tuhan).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (kemanusiaan).
3. Persatuan Indonesia (nasionalisme).
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat mengundang dalam permusyawaratan dan perwakilan (demokrasi).
5. Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (keadilan sosial).

Hukum Indonesia sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilannya dan sepenuhnya sesuai dengan gagasan dasar Pancasila. Bahkan jika klien kami kebanyakan adalah orang asing, hakim dapat membuat keputusan yang adil. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan upayanya untuk memerangi korupsi dan sistem peradilan telah mengalami banyak perbaikan. Hakim tidak lagi dapat menghubungi pengacara dan partai secara langsung, sehingga fenomena seperti suap hakim jarang terjadi seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, kita tidak perlu memiliki keraguan tentang hukum Indonesia lagi, dan kita harus percaya pada hukum, mengangkat senjata hukum, membela hak dan kepentingan kita, dan memastikan keamanan investasi, bisnis, dan perilaku pribadi di Indonesia.