Peran dan Fungsi Retainer

Istilah Retainer mungkin masing asing bagi kebanyakan orang, karena itu masih banyak orang yang mempertanyakan apakah itu Retainer? Retainer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan Klietnya dimana hubungan hukum tersebut berlangasung terus-menerus dan berkesinambungan pada umumnya hubungan hukum tersebut di lakukan minimal satu tahun, sehingga dapat di katakana Retainer merupakan Kuasa Hukum Tetap.

Pada dasarnya Retainer dapat di pakai oleh perusahaan-perusahaan ataupun pribadi sebelum adanya masalah hukum atupun setelah terjadinya masalah hukum, dengan fungsi untuk menjaga perusahaan agar tidak terjadi permasalahan hukum.

Fungsi Retainer bagi Perusahaan yaitu sebagai Konsultan hukum yang dapat menangani perkara Litigasi maupun Non litigasi diantaranya:

Litigasi

Dalam perkara litigasi Retainer dapat membantu Kliet mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai Penggugat ataupun Tergugat, Pemohon ataupun Termohon, dan sebagai saksi dalam kasus PERDATA sedangkan dalam kasus PIDANA Retainer dapat membantu Klient mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai pelapor ataupun Terlapor, Tersangka ataupun terdakwa dalam sebuah kasus Hukum.

Nonlitigasi

Dalam perkara Nonlitigasi Retainer berfungsi sebagai penasehat hukum yang memberikah penjelasan dan pandangan-pandangan hukum sesuai dengan hukum Indonesia yang terkait dengan perusahaan.

Ruang lingkup Retainer dalam Nonlitigasi mencakup membuat perjanjian, mereview Perjanjian, membuat Legal Opini, Legal Drafting, Legal Audit, mempersiapkan Dokumen RUPS, serta membantu mengurus ijin-ijin perusahaan yang di butuhkan.

Dalam pengunaan jasa Retainer dalam sebuah permasalah hukum sangat di sarankan bagi Klient, karena memiliki keuntungan lebih besar dari pada menggunkan jasa Pengacara biasa. Keuntungan tersebut diantaranya menekan biaya konsultan hukum dan memberikan layanan Variatif yang dapat membantu permasalah litigasi dan Nonlitigasi sehingga tidak terpaku pada satu kasus bahkan dapat menyelesaikan beberapa kasus dalam satu waktu yang bersamaan.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Dalam dunia bisnis permasalahan hutang piutang telah menjadi masalah yang sangat biasa, banyak para pengusaha yang mengeluhkan permasalahan tersebut karena dapat mengakibat cash flow atau arus kas perusahaan menurun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satunya dapat di selesaikan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat di ajukan di Pengadilan Niaga.

Dasar hukum PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2). Yang menyebutkan bahwa:

 “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Dalam hukum Indonesia PKPU di bagi menjadi dua yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Dalam 45 hari tersebut Debitur dituntut untuk membuat rencana perdamaian dan skema pelunasan hutang-hutangnya kepada Kreditur. Sedagkan PKPU Tetap akan berlaku dalam 270 hari sejak putusan PKPU sementara di bacakan. Dalam 270 hari tersebut Debitur sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir antara Debitur dan Kreditur belum terjadi kesepakatan, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan Debitur pailit dan menyita harta kekayaan milik Debitur untuk melunasi utangnya.

Dapat kami simpulkan bahwa PKPU merupkan salah satu penyelesaian sengketa bisnis yang sederhana, cepat dan biaya ringan, karena tidak memerlukan waktu yang panjang seperti Gugat Perdata di Pengadilan Negeri.

Perceraian Dalam Hukum Indonesia

Perceraian tidak dapat di hindari oleh banyak pasangan yang merasa hubungan pernikahan mereka sudah tidak lagi sehat di mana percekcokan tak bisa di hindari setiap waktu, belum lagi beberapa di antaranya di warnai dengan kekerasan dalam rumah tangga, pada saat hal-hal seperti itu terjadi banyak pasangan menginginkan mengakhiri pernikahan dengan perceraian agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi banyak sekali orang yang masih belum paham bagaimana proses perceraian tersebut maka di bawah ini kami akan menjelaskan secera singkat bagaimana proses perceraian ini di langsungkan.

Perkawinan dapat putus dengan kematian, perceraian dan putusan pengadilan dalam pasal 39 Unadang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dalam ayat satu secara jelas menyatakan bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu bagaimana dengan pasangan yang mengaku telah bercerai secara agama yang mengaku telah di jatuhkan talak oleh suaminya? Maka kami dapat simpulkan perceraian itu tidak sah dan dalam hukum perceraian itu tidak sah dan status mereka masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Dalam ayat dua untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan alasan tersebut terdapat dalam pasal 39 Undang-Undang  Nomor.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berisikan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan tersebut diatas  masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan dalam ayat tiga Tatacara perceraian di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang memungkin suami atau istri mengajukan gugatan di pengadilan, yang perlu di ketahui untuk perceraian muslim dan non muslim dilakukan di pengadilan yang berbeda, untuk pasangan muslim perceraian di lakukan di pengadilan agama sedangkan untuk non muslim di lakukan di Pengadilan Negeri.

Somasi

Pada saat ini banyak orang yang masing bingung dengan SOMASI apa itu somasi? Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Dan masih banyak lagi pertanyaan tentang somasi maka kami akan membahasnya di sini.

Somasi (somatie atau legal notice) adalah surat teguran dari calon Penggugat kepada calon Tergugat sebagaimana di atur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.”

Isi dalam somasi setidaknya memuat identitas calon Penggugat, identitas calon Tergugat, latar belakang masalah, kelalaian yang di lakukan oleh calaon tergugat, meminta hak-hak dari calon Penggugat, Perintah agar calon Tergugat segera menunaikan kewajibannya serta memberikan ruang untuk bernegosiasi, ruang untuk bernegosiasi ini merupakan jalan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang biasanya di lakukan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Tentu saja berguna dan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa karena somasi itu berupa surat teguran yang mengingatkan kepada calon Terguggat agar segera menunaikan kewajibannya dan sebagai itikad baik dari calon Penggugat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Perbedaan PT dan CV

Selama ini banyak pertanyaan dari para pengusaha yang baru memulai usahanya, yang mempertanyakan perbedaan antara PT dan CV.

PT merupakan singkatan dari Perseroan terbatas yang terbentuk sebagai badan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer, yaitu perusahaan yang tidak berbadan hukum karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Berikut perbedaan PT dan CV yang paling jelas terlihat diantaranya:

  1. Pertanggung jawaban
    Pertanggung jawaban PT dilimpahkan kepada Direksi, sedangkan pertanggung jawaban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang dimasukkannya, seperti yang terdapat pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Sedangkan pertanggung jawaban CV dilimpahkan kepada Pesero Komplementer yang bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
  2. Pengurusan
    PT di urus oleh Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perrseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar sedangkan CV di urus oleh Pesero Komplementer yang bertanggung penuh atas pengurusan CV.
  3. Organisasi
    Oraganisasi PT lebih terstruktur sedangkan CV hanya di urus oleh  Pesero Komplementer.
  4. Organ Perusahaan
    PT memiliki organ perusahaan yang jelas yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris sedangkan CV hanya memiliki Pesero Komplementer.
  5. Modal
    Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Demikian di atas beberapa perbedaan antar PT dan CV hemat penulis jika akan mendirikan perusahaan lebih baik PT dengan pertimbangan PT memiliki badan hukum, modalnya terdiri atas saham, pertanggung jawabnya terbatas serta memiliki organisasi yang terstruktur.

Pendirian Perusahaan MLM Suplemen dan Kosmetik

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Kelompok usaha perdagangan eceran barang dengan cara menjajakannya termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran. (ref. KBLI 47999)

Bidang Usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021.

Lingkup Kegiatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dipersyaratkan :

  • Badan Usaha berbentuk PT; dan
  • Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan Direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

LISENSI MLM

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Badan usaha berbentuk PT
  2. Memenuhi Kriteria:
    (1) Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung.
    (2) Memiliki program pemasaran (marketing plan);
    (3) Memiliki kode etik;
    (4) Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
    (5) Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
    (6) Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
    (1) Identitas perusahaan;
    (2) Mutu dan spesifikasi barang;
    (3) Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
    (4) Program pemasaran (marketing plan);
    (5) Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    (1) Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (2) Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (3) Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
    (4) Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
    (5) Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (6) Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
    (8) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
    (9) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
    (10) Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
    (11) Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (12) Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.

SERTIFIKASI SUPLEMEN DAN KOSMETIK

  • Registrasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Izin Edar Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Persetujuan Iklan Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Uji Klinis Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi Importir (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Sertifikat Standar Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik (menteri/kepala badan)

Review Tahunan Queen Law Firm Tahun 2021

Tahun 2021 merupakan tahun yang luar biasa bagi Queen Law Firm.

Selama tahun ini, Queen Law Firm berpartisipasi dalam sejumlah besar litigasi perdata dan pembelaan pidana, melindungi hak dan kepentingan banyak perusahaan dan individu. Pada saat yang sama, Queen Law Firm telah bertindak sebagai penasihat hukum jangka panjang bagi banyak perusahaan multinasional dari China, Singapura, dan Malaysia, memastikan kelancaran pengembangan bisnis banyak perusahaan multinasional di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2021, Queen Law Firm berpartisipasi dalam penyusunan sejumlah besar kontrak, menyelesaikan banyak pekerjaan konsultasi hukum, dan mengeluarkan banyak legal opinion.

Karena banyak faktor seperti pengetahuan profesional yang kuat, pengalaman anggota tim yang kaya, tingkat keberhasilan yang tinggi, kepuasan pelanggan yang tinggi, dan banyak faktor lainnya, Queen Law Firm memenangkan “2021 Indonesia Best Choice Award” dan “2021 Indonesia Best Lawyer Award”, dan masih banyak penghargaan lainnya.

Pada tahun 2022, Queen Law Firm akan terus aktif di seluruh bidang dunia hukum, memberikan layanan hukum kepada perusahaan dan individu global, dan memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan kita sendiri.

Queen Law Firm Menandatangani Perjanjian Perdamaian Atas Nama Grup Energi Tiongkok

Setelah berbulan-bulan negosiasi yang sulit, Queen Law Firm sekali lagi membantu klien Tiongkok memenangkan gugatan dalam grup energi Tiongkok vs. grup energi Indonesia, dan berhasil bernegosiasi pada tahap mediasi. Perjanjian perdamaian ditandatangani dengan pihak lain di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2021.

 

Tujuan mediasi adalah untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan sebanyak-banyaknya dan berhasil menyelesaikan perkara perdata pada tahap mediasi, sehingga dapat menghemat sumber daya peradilan yang terbatas.

Dalam menangani kasus selama bertahun-tahun, Queen Law Firm juga telah berusaha sebaik mungkin untuk bernegosiasi dengan pihak lain selama tahap mediasi untuk memperjuangkan kepentingan terbaik klien, sehingga kasus tersebut dapat mencapai efek terbesar dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kemenangan berturut-turut telah membuktikan bahwa tim profesional Queen Law Firm mampu menangani kasus-kasus rumit dan lingkungan kerja yang penuh tekanan, dan mampu mempertimbangkan pelanggan secara maksimal. Karena itu, Queen Law Firm telah mengumpulkan banyak kelompok klien dari berbagai negara di seluruh dunia selama bertahun-tahun dan telah menjadi kehadiran yang berpengaruh di bidang hukum.

Queen Law Firm Memenangkan Kasus Lagi

Dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 29 September 2021, Queen Law Firm menjalankan misinya dan tidak menyia-nyiakan upaya untuk melindungi kepentingan kliennya, dan seperti biasa meraih kemenangan akhir.

Memenangkan kasus secara terus-menerus adalah hadiah terbaik yang dapat diberikan oleh Queen Law Firm kepada kliennya.

Queen Law Firm Mendapatkan Penghargaan “Indonesian Best Choice Award 2021”

Selamat kepada Eni Oktaviani dan Guan Yue, Managing Partners Queen Law Firm, yang telah mendapatkan Penghargaan “Best Choice In Lawyer Award” pada acara “Indonesian Best Choice Award 2021” yang bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran  Jakarta pada hari Jumat 24 September 2021.

Malam penghargaan ini mengundang para anak Bangsa yang berprestasi  dari seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Terdiri dari perusahaan dan individu dari berbagai industri, termasuk perusahaan Internet, industri kecantikan, bank, yayasan, profesi hukum, dan real estat, bersaing secara sehat untuk mendapatkan penghargaan yang bergengsi ini. dan salah satunya dimenangkan oleh perwakilan kami dari Queen Law Firm.

Setelah bertahun-tahun merintis karier di bidang hukum, Queen Law Firm telah menjadi bintang baru di komunitas hukum Indonesia. Dengan tim profesional, pengetahuan yang luar biasa dan berpengalaman, Queen Law Firm telah memecahkan banyak kasus dari perusahaan maupun perorangan dari seluruh dunia, berhasil melindungi kepentingan klien dan martabat hukum.

Oleh karena itu,  kerja keras dari seluruh anggota Queen Law Firm dan dukungan dari semua  Klient dari  seluruh dunia yang telah mencapai kehormatan ini. untuk kedepannya, Queen Law Firm akan terus bekerja keras untuk menciptakan lebih banyak kecemerlangan dengan semua orang yang mendukung dan mendorong Queen Law Firm.