Penulis: Dr. Guan Yue, MH.

Dr. Guan dari Queen Law Firm Diwawancarai oleh Universitas Johns Hopkins

Pada tanggal 22 Maret 2023, sebuah tim peneliti dari Universitas John Hopkins melakukan wawancara dengan Dr. Guan dari Queen Law Firm tentang efisiensi yurisdiksi di Indonesia.

Dalam wawancara tersebut, Dr. Guan mengungkapkan beberapa masalah yang ada dalam sistem yurisdiksi Indonesia, seperti penanganan kasus yang terlalu lambat, kurangnya transparansi dan prediktabilitas, serta ketidakmerataan tingkat keahlian hakim. Masalah-masalah tersebut menyebabkan proses yurisdiksi yang tidak efisien dan tidak adil, berdampak negatif terhadap lingkungan bisnis dan investasi di Indonesia.

Namun, Dr. Guan juga menyebutkan beberapa perubahan positif. Pemerintah Indonesia telah mulai mengambil tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan yurisdiksi, seperti menerapkan sistem litigasi elektronik, meningkatkan pelatihan hakim dan pegawai hukum, serta membangun sistem yurisdiksi yang lebih transparan dan prediktabil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki lingkungan hukum dan citra yurisdiksi di Indonesia, meningkatkan kepercayaan bisnis, dan menarik lebih banyak investasi asing.

Dr. Guan juga menyatakan bahwa meskipun masih banyak tantangan dalam sistem yurisdiksi Indonesia, ia optimis terhadap masa depan, dan mengimbau pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk bekerja sama mendorong reformasi dan modernisasi sistem yurisdiksi Indonesia, untuk mencapai proses yurisdiksi yang lebih adil dan efisien.

Struktur Legal Opinion (LO)

Sejauh ini, Queen Law Firm telah mengeluarkan Legal Opinion untuk banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk game online, pertambangan, pariwisata, transportasi, mata uang virtual, pengembangan real estat, perdagangan internasional, peralatan medis, perusahaan pasar modal, energi baru, kereta api berkecepatan tinggi, sekuritas, dll. untuk banyak industri dan penggunaan. Hari ini, Queen Law Firm ingin merangkum komposisi Legal Opinion, sehingga perusahaan dan individu yang tertarik dengan Legal Opinion dapat lebih memahami profesionalisme dan pentingnya Legal Opinion.

Legal Opinion adalah dokumen hukum profesional yang memberikan jawaban hukum terperinci atas satu atau lebih masalah berdasarkan mempelajari undang-undang dan peraturan yang ada. Peran Legal Opinion sangatlah penting. Ini dapat memastikan bahwa perusahaan menghindari kemungkinan risiko hukum ketika melakukan kegiatan komersial tertentu, dan memperoleh keuntungan maksimal dengan biaya minimum dalam ruang lingkup yang diizinkan oleh hukum. Legal Opinion umumnya dibagi menjadi lima bagian berikut:

  1. Dasar Hukum
    Bagian ini mencantumkan undang-undang dan peraturan saat ini yang akan digunakan dalam Legal Opinion. Karena semua pendapat dalam Legal Opinion akan diberikan berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut.
  2. Kronologis Fakta
    Bagian ini merupakan pernyataan dari beberapa fakta, seperti keadaan dasar klien, legalitas dokumen dan materi yang diserahkan oleh klien, dan sebagainya.
  3. Identifikasi Permasalahan
    Bagian ini akan mencantumkan pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab oleh Legal Opinion.
  4. Pendapat Hukum
    Bagian ini akan memberikan para profesional hukum dan jawaban terperinci atas pertanyaan yang diajukan oleh klien sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan memberikan saran yang sesuai. Pada bagian ini, akan ada sistem logika hukum yang ketat. Dengan menganalisis berbagai pasal hukum yang terkait dengan masalah tersebut, akan ditentukan rasionalitas dan legalitas pendapat hukum tersebut. Untuk masing-masing jenis Legal Opinion, juga akan ada analisis kasus, penelitian kebijakan pemerintah, dll.
  5. Kesimpulan
    Di bagian ini, jawaban atas pertanyaan akan dicantumkan lagi dalam bentuk ringkasan, sehingga klien dapat merujuknya pada operasi selanjutnya.

Dapat dilihat bahwa Legal Opinion yang baik memiliki sistem yang ketat. Karena Legal Opinion yang baik harus dapat memaksimalkan perlindungan kepentingan klien. Dapat dikatakan bahwa Legal Opinion yang baik merupakan kompas bagi badan usaha dalam proses pelaksanaan rencana tersebut.

Persyaratan untuk Surat Tidak Keberatan Menikah

Warga negara China yang berdomisili di Indonesia dan warga negara Indonesia telah mendaftarkan pernikahannya pada departemen kependudukan Indonesia. Atas permintaan departemen kependudukan Indonesia, warga negara China dapat mengajukan “Surat Tidak Keberatan Menikah”. Untuk mengajukan surat nikah tanpa keberatan, Anda perlu menyiapkan bahan-bahan berikut:

  1. Asli dan salinan paspor WNA;
  2. WNA di kantor notaris domestik mengeluarkan “notarisasi keterangan belum menikah” dan ke Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri atau kantor asing setempat, Kedutaan dan konsulat Indonesia di Tiongkok untuk melakukan “sertifikasi ganda”;
  3. Asli dan salinan Kitas WNA;
  4. Perusahaan WNA yang bekerja di Indonesia mengeluarkan bukti bahwa ybs bekerja di Indonesia;
  5. Bukti masuk agama WNA (tergantung pada agama WNI nya);
  6. Paspor asli dan salinan paspor WNI;
  7. Bukti asli dari surat single WNI (catatan sipil/KUA);
  8. Kartu pendaftaran rumah tangga (KK) asli dan salinan WNI;
  9. Masing-masing ditulis tangan satu salinan bagaimana saat perkenalan dan ditandatangani dan tulis tanggal (Isinya: waktu, kapan dan di mana berkenalan, cara berkenalan, lamanya komunikasi antara dua belah pihak, bahasa komunikasi antara kedua belah pihak, apakah telah bertemu anggota keluarga satu sama lain, apakah tahu situasi keluarga satu sama lain, apakah WNI ybs itu pernah berkunjung ke China, apakah berniat untuk tinggal di Indonesia setelah menikah, dll.);
  10. 3 lembar foto bersama (lebih baik apabila bisa melampirkan foto pertemuan dengan orang tua).

*Kedutaan dan Konsulat tidak akan mengeluarakan  “Surat Tidak Keberatan Menikah ” bagi warga negara Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk sementara waktu atau untuk waktu yang singkat.

*Setelah pemeriksaan awal, Kedutaan mungkin meminta Anda untuk memberikan materi pendukung lain yang relevan sesuai dengan situasi Anda.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pada beberapa  waktu yang lalu banyak sekali berita bermunculan di media perihal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengancam beberapa perusahaan besar seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir semua perusahaan yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dicanangkan Kominfo.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang PSE, baiknya kita terlebih dahulu mengenal apa itu PSE. Menurut laman resmi Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Lalu siapa saja yang harus mendaftar PSE tersebut? menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang berkewajiban mendaftarkan PSE adalah Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kewajiban melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut harus dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

Peran dan Fungsi Retainer

Istilah Retainer mungkin masing asing bagi kebanyakan orang, karena itu masih banyak orang yang mempertanyakan apakah itu Retainer? Retainer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan Klietnya dimana hubungan hukum tersebut berlangasung terus-menerus dan berkesinambungan pada umumnya hubungan hukum tersebut di lakukan minimal satu tahun, sehingga dapat di katakana Retainer merupakan Kuasa Hukum Tetap.

Pada dasarnya Retainer dapat di pakai oleh perusahaan-perusahaan ataupun pribadi sebelum adanya masalah hukum atupun setelah terjadinya masalah hukum, dengan fungsi untuk menjaga perusahaan agar tidak terjadi permasalahan hukum.

Fungsi Retainer bagi Perusahaan yaitu sebagai Konsultan hukum yang dapat menangani perkara Litigasi maupun Non litigasi diantaranya:

Litigasi

Dalam perkara litigasi Retainer dapat membantu Kliet mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai Penggugat ataupun Tergugat, Pemohon ataupun Termohon, dan sebagai saksi dalam kasus PERDATA sedangkan dalam kasus PIDANA Retainer dapat membantu Klient mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai pelapor ataupun Terlapor, Tersangka ataupun terdakwa dalam sebuah kasus Hukum.

Nonlitigasi

Dalam perkara Nonlitigasi Retainer berfungsi sebagai penasehat hukum yang memberikah penjelasan dan pandangan-pandangan hukum sesuai dengan hukum Indonesia yang terkait dengan perusahaan.

Ruang lingkup Retainer dalam Nonlitigasi mencakup membuat perjanjian, mereview Perjanjian, membuat Legal Opini, Legal Drafting, Legal Audit, mempersiapkan Dokumen RUPS, serta membantu mengurus ijin-ijin perusahaan yang di butuhkan.

Dalam pengunaan jasa Retainer dalam sebuah permasalah hukum sangat di sarankan bagi Klient, karena memiliki keuntungan lebih besar dari pada menggunkan jasa Pengacara biasa. Keuntungan tersebut diantaranya menekan biaya konsultan hukum dan memberikan layanan Variatif yang dapat membantu permasalah litigasi dan Nonlitigasi sehingga tidak terpaku pada satu kasus bahkan dapat menyelesaikan beberapa kasus dalam satu waktu yang bersamaan.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Dalam dunia bisnis permasalahan hutang piutang telah menjadi masalah yang sangat biasa, banyak para pengusaha yang mengeluhkan permasalahan tersebut karena dapat mengakibat cash flow atau arus kas perusahaan menurun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satunya dapat di selesaikan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat di ajukan di Pengadilan Niaga.

Dasar hukum PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2). Yang menyebutkan bahwa:

 “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Dalam hukum Indonesia PKPU di bagi menjadi dua yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Dalam 45 hari tersebut Debitur dituntut untuk membuat rencana perdamaian dan skema pelunasan hutang-hutangnya kepada Kreditur. Sedagkan PKPU Tetap akan berlaku dalam 270 hari sejak putusan PKPU sementara di bacakan. Dalam 270 hari tersebut Debitur sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir antara Debitur dan Kreditur belum terjadi kesepakatan, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan Debitur pailit dan menyita harta kekayaan milik Debitur untuk melunasi utangnya.

Dapat kami simpulkan bahwa PKPU merupkan salah satu penyelesaian sengketa bisnis yang sederhana, cepat dan biaya ringan, karena tidak memerlukan waktu yang panjang seperti Gugat Perdata di Pengadilan Negeri.

Queen Law Firm Menandatangani Perjanjian Perdamaian Atas Nama Grup Energi Tiongkok

Setelah berbulan-bulan negosiasi yang sulit, Queen Law Firm sekali lagi membantu klien Tiongkok memenangkan gugatan dalam grup energi Tiongkok vs. grup energi Indonesia, dan berhasil bernegosiasi pada tahap mediasi. Perjanjian perdamaian ditandatangani dengan pihak lain di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2021.

 

Tujuan mediasi adalah untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan sebanyak-banyaknya dan berhasil menyelesaikan perkara perdata pada tahap mediasi, sehingga dapat menghemat sumber daya peradilan yang terbatas.

Dalam menangani kasus selama bertahun-tahun, Queen Law Firm juga telah berusaha sebaik mungkin untuk bernegosiasi dengan pihak lain selama tahap mediasi untuk memperjuangkan kepentingan terbaik klien, sehingga kasus tersebut dapat mencapai efek terbesar dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kemenangan berturut-turut telah membuktikan bahwa tim profesional Queen Law Firm mampu menangani kasus-kasus rumit dan lingkungan kerja yang penuh tekanan, dan mampu mempertimbangkan pelanggan secara maksimal. Karena itu, Queen Law Firm telah mengumpulkan banyak kelompok klien dari berbagai negara di seluruh dunia selama bertahun-tahun dan telah menjadi kehadiran yang berpengaruh di bidang hukum.

Queen Law Firm Mendapatkan Penghargaan “Indonesian Best Choice Award 2021”

Selamat kepada Eni Oktaviani dan Guan Yue, Managing Partners Queen Law Firm, yang telah mendapatkan Penghargaan “Best Choice In Lawyer Award” pada acara “Indonesian Best Choice Award 2021” yang bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran  Jakarta pada hari Jumat 24 September 2021.

Malam penghargaan ini mengundang para anak Bangsa yang berprestasi  dari seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Terdiri dari perusahaan dan individu dari berbagai industri, termasuk perusahaan Internet, industri kecantikan, bank, yayasan, profesi hukum, dan real estat, bersaing secara sehat untuk mendapatkan penghargaan yang bergengsi ini. dan salah satunya dimenangkan oleh perwakilan kami dari Queen Law Firm.

Setelah bertahun-tahun merintis karier di bidang hukum, Queen Law Firm telah menjadi bintang baru di komunitas hukum Indonesia. Dengan tim profesional, pengetahuan yang luar biasa dan berpengalaman, Queen Law Firm telah memecahkan banyak kasus dari perusahaan maupun perorangan dari seluruh dunia, berhasil melindungi kepentingan klien dan martabat hukum.

Oleh karena itu,  kerja keras dari seluruh anggota Queen Law Firm dan dukungan dari semua  Klient dari  seluruh dunia yang telah mencapai kehormatan ini. untuk kedepannya, Queen Law Firm akan terus bekerja keras untuk menciptakan lebih banyak kecemerlangan dengan semua orang yang mendukung dan mendorong Queen Law Firm.

 

Guan Yue Menerima Wawancara Eksklusif dengan Japan Daily News

Pada 21 Agustus 2021, Guan Yue dari Queen Law Firm menerima wawancara dengan reporter Epo A Ishiyama dari Japan Daily News tentang pengadilan virtual pidana Indonesia.

Persidangan virtual merupakan langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung Indonesia dalam menanggapi pandemi COVID-19 yang berkembang di Indonesia. Guan Yue mencontohkan, persidangan virtual di Indonesia saat ini hanya menyasar kasus pidana. Perbedaan dari persidangan biasa adalah terdakwa tidak perlu menghadirkan di pengadilan untuk mengikuti sidang secara langsung. Sebaliknya, terdakwa berpartisipasi dalam persidangan melalui layar TV di ruang yang diatur khusus di penjara. Personil lain, termasuk hakim, jaksa, pengacara, saksi, dll., harus tetap hadir di pengadilan secara langsung.

Selama epidemi COVID-19, persidangan virtual dapat memastikan bahwa terdakwa tidak membawa virus dari luar penjara ke dalam penjara, dan juga dapat memastikan bahwa persidangan kasus tidak akan terganggu karena epidemi. Sebab, menurut Hukum Acara Pidana Indonesia, terdakwa tidak dapat ditahan lebih dari 400 hari hingga putusan akhir. Jika putusan akhir tidak dibuat setelah batas waktu, terdakwa harus dibebaskan.

Tentu saja, Guan Yue juga menunjukkan bahwa persidangan virtual akan mengurangi kualitas pembelaan. Melewati, hakim tidak bisa benar-benar merasakan penyesalan terdakwa, yang juga akan mempengaruhi putusan akhir. Karena putusan yang dibuat dalam persidangan biasa seringkali lebih ringan daripada yang dibuat dalam persidangan virtual. Apalagi karena alasan jaringan, maka akan sulit bagi terdakwa untuk berkomunikasi dengan para pihak di persidangan, terutama bagi terdakwa asing. Pada saat yang sama, sehubungan dengan eksekusi hukuman mati melalui persidangan virtual, Guan Yue percaya bahwa ini bukan praktik yang manusiawi.

Ada dua sisi untuk segala sesuatu. Guan Yue percaya bahwa selama epidemi, demi keselamatan kebanyakan orang, memang merupakan cara yang lebih baik untuk menggunakan persidangan virtual untuk mengadili kasus kriminal.

Queen Law Firm Mendistribusikan Sembako Kepada Masyarakat Dalam Pandemi

Epidemi COVID-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan situasi anti-epidemi Indonesia semakin parah. Mulai 3 Juli, pemerintah Indonesia memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Semakin banyak orang yang kehilangan sumber penghidupan karena tidak dapat melakukan aktivitas normal sehingga tidak dapat menjamin kebutuhan hidup yang paling mendasar.

Untuk itu, Queen Law Firm menganut konsep “mengambil dari rakyat dan menggunakannya untuk rakyat”, dan telah menyiapkan SEMBAKO bagi sejumlah orang tertentu untuk meringankan kebutuhan mendesak mereka.

Queen Law Firm berharap dapat membantu orang yang membutuhkan untuk mengatasi kesulitan melalui acara ini.