Di Indonesia, perdagangan narkoba selalu menjadi jenis kasus kriminal yang cukup besar proporsinya, sekaligus menjadi jenis kasus kriminal yang melibatkan banyak orang asing. Bahaya yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba terhadap masyarakat tidak perlu diragukan lagi, oleh karena itu, tindakan perdagangan narkoba di banyak negara termasuk Indonesia dianggap sebagai kejahatan serius. Di Indonesia, perdagangan narkoba dapat dihukum mati.
Jadi, mengapa pengacara harus membela pengedar narkoba? Pertanyaan ini selalu memicu banyak diskusi tentang etika hukum dan tanggung jawab profesional. Mewakili pengedar narkoba di pengadilan mungkin akan menimbulkan kontroversi moral dalam masyarakat, tetapi sebagai bagian dari profesi hukum, pengacara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang dapat mendapatkan perwakilan hukum yang adil.
Pertama-tama, perlu dicatat bahwa pengacara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak kliennya. Ini termasuk memberikan perwakilan hukum bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Hukum di berbagai negara memiliki ketentuan hukum yang jelas tentang hal ini. Sesuai dengan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Amendemen ke-6 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan: “Dalam semua penuntutan pidana, terdakwa berhak untuk mendapat Bantuan Penasehat Hukum untuk pembelaannya.” Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Republik Rakyat Tiongkok menyatakan: “Jika tersangka pidana atau terdakwa, karena kesulitan ekonomi atau alasan lain, tidak memiliki pembela yang ditunjuk, dia atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum. Untuk mereka yang memenuhi syarat untuk bantuan hukum, lembaga bantuan hukum harus menunjuk seorang pengacara untuk memberikan pembelaan. Jika tersangka pidana atau terdakwa adalah buta, tuli, bisu, atau adalah seorang pasien jiwa yang belum sepenuhnya kehilangan kemampuan untuk mengenali atau mengendalikan perilakunya, dan tidak memiliki pembela yang ditunjuk, pengadilan rakyat, jaksa, dan badan keamanan rakyat harus memberi tahu lembaga bantuan hukum untuk menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan. Jika tersangka pidana atau terdakwa mungkin dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan tidak memiliki pembela yang ditunjuk, pengadilan rakyat, jaksa, dan badan keamanan rakyat harus memberi tahu lembaga bantuan hukum untuk menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan.” Ini berarti bahwa, bahkan untuk perilaku yang umumnya dianggap tidak etis atau merugikan secara sosial, pengacara harus menghormati hak-hak klien mereka dan berusaha sebaik mungkin untuk membela mereka.
Kedua, peran pengacara adalah memastikan keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. Meskipun terdakwa mungkin dianggap sebagai penjahat, mereka harus diadili melalui proses yang adil. Tugas pengacara adalah memastikan keabsahan bukti dan memastikan bahwa terdakwa mendapatkan pengadilan yang adil. Jika pengacara memilih untuk tidak membela beberapa terdakwa karena pandangan moral pribadi, hal ini dapat mengancam keadilan sistem peradilan.
Selain itu, pekerjaan pengacara bukan hanya tentang membela terdakwa, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar. Dengan mewakili terdakwa, pengacara memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, membela, dan mempertanyakan, yang membantu memastikan transparansi dan efektivitas sistem peradilan. Pekerjaan pengacara adalah untuk menjaga integritas hukum, bukan untuk menghakimi moral individu.
Terakhir, perlu dicatat bahwa pengacara bukan hanya pembela, mereka juga adalah penasihat hukum. Saat mewakili terdakwa seperti pengedar narkoba, pengacara mungkin memberikan saran hukum kepada mereka, membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Bimbingan hukum ini membantu memastikan bahwa terdakwa diperlakukan secara adil dalam seluruh proses peradilan dan dapat membuat keputusan yang berdasarkan informasi.
Secara keseluruhan, alasan mengapa pengacara membela terdakwa seperti pengedar narkoba tidak hanya terletak pada pemenuhan tugas dan kewajiban hukum mereka, tetapi juga dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan. Meskipun hal ini mungkin menimbulkan kontroversi moral, misi pengacara adalah memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perwakilan hukum yang adil dan mendapatkan pengadilan yang adil melalui proses yang sesuai.