Setelah berbulan-bulan negosiasi yang sulit, Queen Law Firm sekali lagi membantu klien Tiongkok memenangkan gugatan dalam grup energi Tiongkok vs. grup energi Indonesia, dan berhasil bernegosiasi pada tahap mediasi. Perjanjian perdamaian ditandatangani dengan pihak lain di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2021.
Tujuan mediasi adalah untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan sebanyak-banyaknya dan berhasil menyelesaikan perkara perdata pada tahap mediasi, sehingga dapat menghemat sumber daya peradilan yang terbatas.
Dalam menangani kasus selama bertahun-tahun, Queen Law Firm juga telah berusaha sebaik mungkin untuk bernegosiasi dengan pihak lain selama tahap mediasi untuk memperjuangkan kepentingan terbaik klien, sehingga kasus tersebut dapat mencapai efek terbesar dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Kemenangan berturut-turut telah membuktikan bahwa tim profesional Queen Law Firm mampu menangani kasus-kasus rumit dan lingkungan kerja yang penuh tekanan, dan mampu mempertimbangkan pelanggan secara maksimal. Karena itu, Queen Law Firm telah mengumpulkan banyak kelompok klien dari berbagai negara di seluruh dunia selama bertahun-tahun dan telah menjadi kehadiran yang berpengaruh di bidang hukum.