Anggota Queen Law Firm Mendapatkan “Ijin Kurator dan Pengurus”

Selamat kepada pengacara Irfan Disnizar dari Queen Law Firm yang telah mendapatkan “Ijin Kurator dan Pengurus”.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau Orang Perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dgn UUK (Undang-Undang Kepailitan).

Pengurus dalam PKPU adalah Balai Harta Peninggalan dan/atau Orang Perseorangan yang berdomisili di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.