Pada tgl 29 Agustus 2019, Queen Law Firm mendampingi klient warga negara Saudi Arabia dalam kasus Wanprestasi melawan tergugat yang berkewarganegaraan ganda yaitu berkewarganegaraan Aljazair dan kewarganegaraan Prancis.
Dengan kasus-kasus tersebut dapat mendukung Queen Law Firm dalam kancah internasional dan berjaya di seluruh Dunia.