Dalam beberapa hari terakhir, dua pengacara terkemuka dari Queen Law Firm Indonesia, Dr. Guan Yue dan Eni Oktaviani, SH., MH., CLA, memulai misi hukum penting ke Kunming, Tiongkok. Bersamaan dengan itu, mereka mengadakan pertemuan yang produktif dengan Pengacara Lin Yi dari Kantor Hukum Shanghai Landing (Kunming).
Dr. Guan Yue menyatakan, “Perjalanan ini tidak hanya untuk menangani kasus, tetapi juga untuk memperkuat kerjasama hukum antara Tiongkok dan Indonesia. Diskusi dengan Pengacara Lin Yi akan memberikan wawasan hukum berharga, meningkatkan kemampuan kami untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam penyelesaian kasus.”
Eni Oktaviani menambahkan, “Kunming adalah kota yang penuh dengan energi, dan kami berharap dapat memahami lebih dalam tentang lingkungan hukum Tiongkok. Melalui kolaborasi dengan Pengacara Lin Yi, kami bertujuan untuk menemukan solusi hukum bersama.”
Selama pertemuan dengan Pengacara Lin Yi dari Kantor Hukum Shanghai Landing (Kunming), kedua belah pihak mendalami sistem hukum masing-masing, pengalaman kasus, dan peluang kerjasama potensial. Kolaborasi ini tidak hanya berjanji untuk memberikan dukungan hukum tambahan untuk kasus-kasus saat ini, tetapi juga memperkuat jembatan yang lebih kuat untuk kerjasama hukum antara Tiongkok dan Indonesia.
Inisiatif ini dalam menangani kasus di Tiongkok menunjukkan peran proaktif Queen Law Firm di panggung hukum internasional, menyuntikkan vitalitas baru ke dalam kerjasama hukum Tiongkok-Indonesia. Kami berharap bahwa kedua belah pihak akan bersama-sama mendorong inovasi dan pengembangan dalam urusan hukum melalui kerjasama di masa depan.