Pada tanggal 22 Maret 2023, sebuah tim peneliti dari Universitas John Hopkins melakukan wawancara dengan Dr. Guan dari Queen Law Firm tentang efisiensi yurisdiksi di Indonesia.
Dalam wawancara tersebut, Dr. Guan mengungkapkan beberapa masalah yang ada dalam sistem yurisdiksi Indonesia, seperti penanganan kasus yang terlalu lambat, kurangnya transparansi dan prediktabilitas, serta ketidakmerataan tingkat keahlian hakim. Masalah-masalah tersebut menyebabkan proses yurisdiksi yang tidak efisien dan tidak adil, berdampak negatif terhadap lingkungan bisnis dan investasi di Indonesia.
Namun, Dr. Guan juga menyebutkan beberapa perubahan positif. Pemerintah Indonesia telah mulai mengambil tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan yurisdiksi, seperti menerapkan sistem litigasi elektronik, meningkatkan pelatihan hakim dan pegawai hukum, serta membangun sistem yurisdiksi yang lebih transparan dan prediktabil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki lingkungan hukum dan citra yurisdiksi di Indonesia, meningkatkan kepercayaan bisnis, dan menarik lebih banyak investasi asing.
Dr. Guan juga menyatakan bahwa meskipun masih banyak tantangan dalam sistem yurisdiksi Indonesia, ia optimis terhadap masa depan, dan mengimbau pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk bekerja sama mendorong reformasi dan modernisasi sistem yurisdiksi Indonesia, untuk mencapai proses yurisdiksi yang lebih adil dan efisien.