Dalam beberapa kasus masih banyak Klient yang bertanya apakah Advokat yang berada di jawa dapat beracara di luar jawa? Karena jarak yang sangat jauh, sehingga menimbulkan keraguan kepada para Klient yang berdomisi jauh dari tempat Advokat berada. Perlu kami jelaskan bahwa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, Pasal 5 Ayat 2 menyatakan bahwa:
“Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia”
Dengan demikian, dapat kami jelaskan bahwa Advokat dapat beracara dimanapun asalkan masih dalam wilayah Negara Indonesia.
Kemudian, pertanyaan selanjutnya yang biasa kami dapatkan yaitu, apakah jika ada kasus di luar kota akan ada biaya tambahan untuk biaya operasional? Pada umumnya ada, tergantung dengan kebijakan para Advokat itu sendiri. Akan tetapi kabijakan pada QUEEN LAW FIRM untuk kasus yang masih di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, kami berikan Free Biaya Operasional. Sehingga kami harapkan semua Klient dari QUEEN LAW FIRM dari manapun dapat menikmati layanan jasa kami dengan mudah, murah serta cepat dalam menangani kasus yang di hadapi para Klient.