Bulan: Oktober 2019

RAKERNAS PPKHI GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN KLIEN DALAM SISTEM ONLINE

Para advokat QUEEN LAW FIRM yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) mengikuti acara Rakernas yang diadakan di Hotel Amos Koji, Jakarta, dalam pertemuan yang di adakan pada tanggal 12 hingga 13 Oktober tersebut dihadiri oleh ketua dan Pembina PPKHI beserta jajaran DPN dan juga di hadiri oleh seluruh anggota PPKHI seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, para advokat dibimbing agar dapat bersaing di dalam dunia DIGITAL dan mengikuti perkembangan Zaman dalam hal pelayanan hukum kepada seluruh klientnya, seluruh Advokat diharapkan dapat melayani para klien lebih praktis, ekonomis serta cepat dalam pelayanannya dengan menggunakan kecanggihan teknologi berupa Website, Email dan Sosial Media. Dengan didukung kecanggihan teknologi memudahkan para klien dalam konsultasi tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Advokat yang dituju.

Dengan mengikuti acara tersebut kami para advokat dari QUEEN LAW FIRM berharap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh klient tanpa terbatas waktu dan tempat.

Pertemuan Tahunan Asosiasi Perdagangan Jasa China ke-10

Pada tanggal 27-29 September 2019 QUEEN LAW FIRM mengirimkan perwakilannya yaitu GUAN YUE untuk hadir pada pertemuan tahunan asosiasi perdagangan dan jasa China yang dilaksanakan di Zhangjiajie, Hu Nan.

Forum ini untuk memahami arah kebijakan ekonomi China sekaligus untuk menjajaki peluang-peluang investasi di Indonesia, pada kesempatan itu hadir pada pembicara utama dari pemerintah, kalangan akademisi, pengamat dan pelaku ekonomi dari berbagai bidang usaha di China serta para Advokat dan Law Firm seluruh Dunia.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang prospek perdagangan dan investasi, dampak komplik perdagangan tiongkok-AS, prospek ekonomi digital pengembangan e-commerce lintas batas, inovasi teknologi rintisan kerjasama ekonomi dan lain-lain menjadi topik bahasan dalam forum tahunan ini.

Dalam forum tahunan ini Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi China, dengan adanya Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menarik banyak Investor dari China dalam hal ini Queen Law Firm mendapat andil yang cukup besar sebagai Law Firm yang terjun langsung dalam kegiatan Investasi tersebut.