Bulan: Desember 2018

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

PKPA

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKPA kami deselenggarakan atas kerjasama DPN Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dengan Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).

Waktu Pendidikan:
Senin-Jum’at : Jam 10:00-16:00 (Setiap bulan ada tambahan kelas baru)

Sekretariat:
PPKHI DPC Jawa Barat
Jalan Dago Pojok No. 11 Bandung – Tel. 022 20456623

Fasilitas:
Sertifikat Nasional PKPA DPN PPKHI
Materi & Coffee Break

Biaya Pendidikan PKPA:
Biaya Pendidikan PKPA : Rp. 4,500,000,-
Biaya Pendaftaran PKPA : Rp. 500,000,-

 

UPA

Pendaftaran Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat PPKHI Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.

Syarat Ikut Ujian :
– Surat Keterangan Tidak Pernah Pidana setempat
– Fotokopi Ijazah Legalisir
– Fotokopi KTP
– Pas Photo 4×6 10 Lembar
– Sedang atau Telah mengikuti PKPA

Pembayaran dilakukan pada saat Ujian di Lokasi Ujian
Pembayaran Ujian Rp. 1,000,000,-
(Hasil Ujian Langsung Diumumkan Hari Itu Juga)

Silakan download formulir di sini:
http://queenlawyers.com/form/FORMULIR PENDAFTARAN PKPA PERADI 2018.doc

Data-data Peserta Harap di email atau menghubungi lewat Via WhatsApp
*(Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi contact person dibawah)
Eni: 081388813520 / eni@queenlawyers.com

 

Layanan Jasa Titip Produk Tiongkok

Sebagai tanggapan terhadap kebutuhan klient kami, Queen Law Firm membuka bisnis baru, yaitu memberikan pelayanan jasa titip barang-barang Tiongkok untuk para klient kami.
Sebagai negara ekonomi terbesar kedua di dunia, Tiongkok memiliki sejumlah besar barang berkualitas tinggi, dengan harga yang sangat terjangkau. Sekarang, melalui jaringan logistik yang lengkap, rakyat Indonesia juga dapat menikmati produk-produk Tiongkok.
Namun, bahasa yang berbeda, kesulitan pertukaran uang asing, takut di bohongi, dll, telah menyebabkan sejumlah besar pembeli Indonesia menjadi putus asa. Sekarang, Queen Law Firm akan menyediakan layanan jasa titip yang memungkinkan Anda untuk membeli barang-barang Tiongkok yang Anda butuhkan di Indonesia.
Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Konsultasikan kepada kami apa yang Anda butuhkan, dapat juga memperlihatkan gambar, dan yang terbaik adalah memiliki harga yang terjangkau. Kami akan bernegosiasi dengan pabrik atau distributor Tiongkok sesuai dengan kebutuhan Anda.
2. Tentukan harga dan tandatangani kontrak. Kami akan mengambil biaya layanan dari jumlah nilai barang.
3. Bayar sebagian dari jumlah total pembayaran, dan persentase tertentu dari jumlah total pembayaran akan didasarkan pada jenis produk tertentu. Anda  juga dapat membayar penuh jika Anda mau.
4. Berikan alamat penerima yang lengkap, atau Anda bisa langsung ke Queen Law Firm untuk mendapatkan barang di kantor kami. Bayar sisanya sebelum mengambil barang.
Selain itu, ada firma hukum yang sepenuhnya bertanggung jawab untuk Anda, Anda hanya perlu menunggu dengan sabar untuk barang yang Anda butuhkan di rumah. Aman dan bebas khawatir.

Silakan hubungi WA kami: 081388813520/081553553560.

Kaligrafi Berharga dari Beijing

Pada tanggal 12 Juli 2018, Queen Law Firm menerima hadiah berharga dari Beijing, Tiongkok, yaitu s kaligrafi dengan kata-kata “Da Zhan Hong Tu” (Membuka Masa Depan yang Luas).

Kaligrafi berharga ini berasal dari tangan Jenderal Fu Leping, matan Direktur Departemen Propaganda Angkatan Darat ke-47 Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok. Sebagai teman lama dari Queen Law Firm, Jenderal Fu mendengar bahwa kami membuka kantor baru di Bandung, Indonesia. Dia merasa sangat senang dan secara khusus mengirim kaligrafi berharga ini dari Beijing sebagai hadiah.

Harapan generasi yang lebih tua akan menginspirasi generasi muda untuk maju dan memberikan kontribusi lebih banyak untuk mempertahankan keadilan hukum.